Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi tenggat waktu 4 hari kepada petugas penyaluran bantuan dalam menyalurkan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal ini disampaikannya saat meninjau pelaksanaan penyaluran bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Kelurahan Mabar, Jalan Rumah Potong Hewan, Kecamatan Medan Deli, Kamis (6/1/2022).
Dia juga minta dan berpesan kepada seluruh petugas agar melayani seluruh masyarakat dengan baik. Selain itu juga harus secara aktif menanyakan dan mendampingi masyarakat sehingga mendapatkan informasi secara jelas.
“Para petugas harus siap dan sigap memberikan pelayanan, terutama bagi lansia dan masyarakat berkebutuhan khusus. Pelayanan harus dilakukan dengan cepat dan baik. Apalagi ini bantuan lanjutan yang belum tersalurkan di tahun 2021, maka awal bulan ini harus segera selesai, mengingat masih ada 8.000 warga Kota Medan lagi yang belum menerima bantuan,” kata Bobby Nasution.
Dalam menyalurkan bantuan yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI bagi masyarakat terdampak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat pandemic Covid-19 tersebut, Bobby Nasution mengingatkan untuk mendata masyarakat yang hadir apakah sudah divaksin atau belum.
“Saya minta bagi petugas kelurahan, apabila ada masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang kemari, datangi rumahnya. Sekalian lakukan pendataan, apakah warga tersebut sudah vaksin atau belum. Kita harus jemput bola, sebab di tempat ini kita juga siapkan petugas untuk vaksinasi,” ungkapnya.
Kepada OPD dan jajaran terkait, Bobby Nasution minta penyaluran cepat diselesaikan karena masyarakat sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. “Saya minta penyaluran bantuan KPM diselesaikan dalam 4 hari,” pesannya.
Seperti diketahui bantuan yang disalurkan ini berasal dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI untuk disalurkan ke masyarakat yang terkena dampak PPKM. Masing-masing kepala keluarga (KK) yang masuk sebagai KPM, akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp. 1,2 juta. Diharapkan bantuan itu dapat membantu meringankan beban warga yang terdampak PPKM. (SC01)