Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap, dana bagi hasil (DBH) pajak Januari-Mei 2021 dari Provinsi Sumut sebesar di bulan berjalan sebesar Rp407 M dibayar.
“Untuk tahun 2020, DBH sebesar Rp433 miliar sudah dibayarkan dan selesai semua di Mei 2021. Seharusnya bisa kita anggarkan di tahun 2020, tetapi tidak bisa kita kerjakan karena baru dibayarkan ada yang di Desember 2020, ada juga di tahun ini. Jadi, tidak terlaksananya kegiatan karena uangnya masih berada di Pemprov bukan di Kota Medan, termasuk yang tahun 2021 ini,” kata Bobby Nasution, Rabu (23/6/2021).
Membayar DBH, kata Bobby Nasution, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemprov kepada kabupaten/kota di Sumut, bukan hanya Kota Medan saja. “DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang kita lakukan di daerah, terutama di tengah pandemi Covid 19,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Bobby Nasution menjelaskan, saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru beberapa waktu lalu telah terjadi lonjakan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Menyikapi hal itu sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, jelas Bobby Nasution, Pemko Medan akan membuat surat edaran mulai, Rabu (23/6) hingga 5 Juli mendatang untuk memperketat pelaksanaan PPKM Mikro. Di mana sebelumnya pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, kini diperketat menjadi pukul 20.00 WIB.
Meskipun demikian, lanjut Bobby Nasution, kegiatan ekonomi tetap akan diupayakan berjalan. Misalnya, ungkapnya, tempat usaha tidak boleh menerima tamu lagi pada pukul 20.00 WIB namun diperbolehkan untuk memberi layanan secara drive thru maupun take away. “Untuk yang drive thru maupun take away, silakan saja yang penting jangan sampai terjadi penumpukan. Jadi, sediakan fasilitas dengan benar sehingga teman-teman penyedia jasa antar makanan tidak berkerumun,” jelasnya.
Ditegaskan Bobby Nasution, esensi dilakukannya pembatasan jam operasional ini untuk menghindari terjadinya kerumunan. Meskipun begitu apabila terjadi kerumunan di bawah jam operasional yang telah ditetapkan, kata Bobby Nasution, tentunya akan ditegur. Sedangkan tempat hiburan malam, tegasnya, tidak diperbolehkan karena jam operasionalnya sudah ditetapkan. “Surat edarannya hari ini kita terbitkan,” ungkapnya.
Dalam door stop, Bobby Nasution juga menjelaskan, Pemko Medan tidak pernah memaksa orang tua murid untuk mengirimkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) langsung.
Dikatakannya, Pemko Medan hanya menyediakan fasilitas sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI agar setiap daerah menyiapkan fasilitas. Karenanya, Pemko Medan pun menyiapkan fasilitas sebaik mungkin serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat. Dengan begitu ketika orang tua murid memperbolehkan anaknya mengikuti PTM, mereka pun merasa tenang.
“Saya minta Dinas Pendidikan Kota Medan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan para camat karena sekarang memakai sistem zonasi. Sebelum dimulainya sekolah tatap muka, saya minta agar OPD terkait memberi tahu kondisi perkembangan Covid-19 di wilayahnya masing-masing, sehingga orang tua punya dasar untuk menentukan anaknya sekolah tatap muka atau melalui daring saja. Apabila orang tua siswa memperbolehkan anaknya mengikuti PTM, tak mungkin tidak kita sediakan fasilitasnya,” paparnya.
Ketika disinggung mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Bobby Nasution menerangkan, Dinas Pendidikan tidak bisa sendiri, harus berkoordinasi dengan Dinas Kominfo guna memberikan informasi kepada orang tua murid mengenai jangka waktu pendaftaran agar tidak membludak saat pendaftaran. Sebab, servernya ada di Dinas Kominfo, namanya teknologi, di khawatir saat pendaftaran membludak menyebabkan server down.
Sedangkan mengenai vaksinasi pada lansia, Bobby Nasution mengkapkan, Pemko Medan selalu memberikan program dalam mempermudah para lansia mengikuti vaksinasi. Permasalahan yang selama ini terjadi, jelasnya, soal pendamping yang tidak memiliki waktu sehingga tidak bisa mendampingi lansia mengikuti vaksinasi.
“Sedangkan malam hari, para tenaga kesehatan tidak berani melakukan vaksinasi,” jelasnya seraya menambahkan Pemko Medan juga telah menawarkan beberapa cara seperti lansia dapat didampingi kepling saat melakukan vaksinasi. “Terkadang ada lansia tidak mau, sebab mereka merasa nyaman jika didampingi keluarganya sendiri. Solusinya, mereka dapat melakukan vaksinasi di puskesmas terdekat,” terangnya.
Saat ini ungkap Bobby Nasution, sudah sekitar 46,07% persen masyarakat yang sudah di vaksinasi. Menurut Bobby Nasution, kenaikan yang sedikit ini karena sebelumnya Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa umur 50 tahun belum boleh divaksin, tetapi sekarang sudah diperbolehkan. Dengan pembolehan ini, jelas Bobby Nasution, tentunya total dari jumlah penduduk dapat menerima vaksin meningkat, 70 % target dari 1,4 juta menjadi 1,8 juta. Itu sebabnya persentasenya jadi menurun. “Kita akan terus melaksanakan program vaksinasi. Kedepannya, kita akan berkolaborasi dengan BUMN melaksanakan vaksinasi massal dengan target 5000 orang perhari,” pungkasnya. (SC03)