Toba – Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, akhirnya menindaklanjuti pengaduan nasabah atas nama Pendeta Thamrin Simanjuntak, Gembala Sidang Gereja Zaitun Rasuli Indonesia (GZRI) di Balige. Pengaduan tersebut terkait transaksi tidak sah yang menyebabkan kehilangan dana sebesar Rp459 juta.
Pendeta Thamrin Simanjuntak melaporkan adanya delapan kali transaksi pemindahan saldo tanpa izin dari rekeningnya melalui surat pengaduan yang disampaikan pada 4 November 2024. Menindaklanjuti hal ini, pihak BNI segera melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah melalui proses pengkajian, BNI Kantor Cabang Balige mengembalikan dana nasabah secara simbolis pada Jumat (27/12/2024).
Pengembalian tersebut dilakukan oleh Talenta Lya Nuarita Butarbutar selaku Branch Manager BNI Balige, didampingi staf cabang, David Willy Ginting. Jumlah dana yang dikembalikan mencapai Rp459.007.500, termasuk biaya administrasi.
Talenta Lya Nuarita Butarbutar menyatakan bahwa insiden ini merupakan kejahatan siber yang merugikan nasabah dan perbankan. “Kami terus berupaya meningkatkan keamanan sistem perbankan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BNI menyampaikan apresiasi kepada Pendeta Thamrin atas kepercayaan dan kesabaran selama proses penyelesaian. “Terima kasih telah menjadi nasabah setia kami. Kepercayaan Bapak adalah motivasi kami untuk terus memberikan layanan terbaik,” tambah Talenta.
Pendeta Thamrin Simanjuntak juga memberikan apresiasi kepada BNI dan OJK atas penanganan pengaduannya. “Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi sehingga masyarakat tetap percaya pada layanan perbankan di masa depan,” tutupnya. (SC-JT)