Sumutcyber.com, Medan – Seorang kakek berinisial USH (63) diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan saat sedang menjual narkoba di Jalan Pasundan, Gang Durian, Kecamatan Medan Petisah, Rabu 19 Oktober 2022.
Penangkapan kakek pengedar sabu-sabu ini dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung SIK MH, Senin (24/10/2022).
Kata Rafles, pelaku diamankan berdasarkan atas informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan ada seseorang kakek sedang menjual narkoba di Jalan Pasundan.
“Atas info tersebut, tim bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Rafles.
Selanjutnya, sambung alumni Akpol 2006 ini, dilakukan penggeledahan terhadap barang dan badan ditemukan sejumlah barang bukti dari pelaku.
“Yakni, satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,16 gram, uang tunai Rp240.000, handphone android, sepeda motor vario plat BK 2023 RBM yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli narkoba,” ungkap Rafles.
Saat diintrogasi, lanjut Rafles, tersangka menerangkan bahwa sabu itu miliknya yang didapat dari seseorang bernama Wakden di Jalan Sekata yang dibeli seharga Rp80.000
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” jelas Rafles.
Perwira dengan pangkat bunga melati satu di pundaknya ini mengatakan bahwa Satres Narkoba Polrestabes Medan akan selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba.
“Mari bersama-sama kita berperang melawan narkoba demi Kota Medan yang lebih baik,” pungkas Rafles. (SC06)