Sumutcyber.com, Medan – Bronjong yang dibangun di pinggir Sungai Deli, persisnya di kawasan Perumahan Taman Polonia, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia akan dibongkar, Senin (5/4/2021). Langkah ini diambil, sebab pihak perumahan hingga kini tidak juga membongkar sendiriĀ bronjong yang dibangun dan mengenai sempadan Sungai Deli tersebut.
Padahal, pihak perumahan telah diberikan surat peringatan untuk segera membongkarnya secara mandiri.
“Pembangunan bronjong ini telah menyalahi aturan. Sesuai surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan tanggal 24 Maret lalu, pihak perumahan diberikan tengat waktu selama seminggu setelah surat peringatan dilayangkan. Namun, hingga saat ini fakta di lapangan, bronjong masih tetap pada kondisi semula,” kata Camat Medan Polonia Amran Rambe saat dihubungi, kemarin.
Ditambah lagi, kata Amran, Balai Wilayah Sungai (BWS) juga telah menyurati pihak perumahan dan dalam surat tersebut berisikan instruksi agar bronjong dibongkar sendiri oleh pengelola perumahan Taman Polonia Indah. “Perumahan tersebut tidak memiliki developer, dibangun hasil swadaya penghuni perumahan. Jadi, karena telah melewati batas waktu yang diberikan, Senin akan kita lakukan pembongkaran,” jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM meninjau pembangunan bronjong di Taman Polonia Indah yang telah melanggar Peraturan Wali Kota dan peraturan berlaku, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM langsung menindaklanjutinya. Orang nomor satu di Pemko Medan tersebut langsung meninjau ke lokasi, Senin (22/3).
Ternyata, laporan masyarakat terbukti, bangunan bronjong yang tengah dalam proses pembangunan ini memakan badan sungai sehingga menyebabkan terjadinya penyempitan.
Setibanya di lokasi, Wali Kota didampingi Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan Benny Iskandar langsung menyusuri pinggiran Sungai Deli.
Saat itu, para pekerja terlihat tengah membangun bronjong. Sebagian pinggiran sungai tampak sudah selesai dicor semen. Pembangunan bronjong telah memakan sempadan sungai. Kondisi itu sangat meresahkan warga sekitar, sebab sungai mengalami penyempitan sehingga rentan memicu terjadinya banjir karena ruas sungai menjadi kecil sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras turun.
Wali Kota langsung mendatangi para pekerja dan menanyakan siapa yang menyuruh membangun bronjong tersebut. Tak satupun pekerja yang mengetahuinya, mereka hanya tahu untuk mengerjakan pembangunan bronjong tersebut saja.
Sementara itu, menurut petugas sekuriti Taman Polonia, pembangunan bronjong dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya longsor. Tak ingin pembangunan bronjong berlanjut, Wali Kota kemudian menginstruksikan kepada pihak terkait untuk menghentikan sementara pembangunan tersebut.
Selain melanggar aturan, pembangunan bronjong tersebut juga tanpa izin. Ditambah lagi, sesuai aturan PP No.8/2011 tentang Sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (SC03)