Ming. Mei 5th, 2024

Berkunjung ke Polres Tanjungbalai, Baim Wong Tegaskan Sudah Berhenti Buat Giveaway

By Redaksi Jul5,2023

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Artis Baim Wong berkunjung ke Polres Tanjungbalai, Rabu (5/7/2023). Kunjungan tersebut dalam rangka mengucapkan terimakasih ke Polres Tanjungbalai yang berhasil mengungkap kasus giveaway yang mencatut namanya.

Kepada awak media, Baim Wong menegaskan, dirinya sudah berhenti membuat undian berhadiah atau giveaway karena maraknya orang-orang yang melakukan penipuan memakai nama dirinya.

“Jika ada lagi yang seperti itu, maka jangan percaya, karena saya sudah tidak membuat seperti itu lagi, mungkin pun ada, tapi dengan cara lain kemungkinan. Maka dari itu, untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Tanjungbalai, kalau ada hal seperti itu lagi, jangan mudah percaya,” ucapnya.

Baim juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanjungbalai yang telah berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku penipuan giveaway yang telah menggunakan namanya.

“Saya datang kemari ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Tanjungbalai yang telah menangkap para pelaku penipuan yang menggunakan nama saya,” tuturnya.

Dia mengaku tidak dendam dengan para tersangka yang mencatut namanya untuk melakukan penipuan.

“Intinya saya sudah tahu para tesangkanya, di sini saya bukan maksud dendam ya. Cuma di sini saya mau, mereka sadar dan mengaku salah atas apa yang mereka perbuat, karena hukumannya tadi juga sudah saya dengar bukan terbilang ringan menurut saya,” ungkapnya.

“Yang sangat saya sayangkan di sini, para pelaku masih terbilang muda-muda, yang mana seharusnya seusia mereka mencari jati diri,” sambung Baim Wong lagi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Akp. Eri Prasetyo saat ditanya wartawan mengatakan bahwa kehadiran Baim Wong kemari atas undangan memenuhi atas proses penyidikan.

“Beliau datang kemari atas undangan kita sebagai saksi dan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP. Eri Prasetyo.

Satreskrim Polres Tanjungbalai telah berhasil mengamankan 6 orang pelaku, 3 diantaranya laporan polisi. Ke 6 pelaku dikenakan Undang-undang IT dengan hukuman 10 tahun penjara. Untuk pelaku sendiri tidak ada yang di bawah umur. (SC-HNS)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *