Belum Bisa Pindah Sekolah, PSI Sumut Minta Wali Kota Medan Perjuangkan Nasib Andrew, Siswa Kelas II SD

Sumutcyber.com, Medan – Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumut HM. Nezar Djoeli meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menegakkan keadilan terhadap seorang ibu yang sudah satu tahun berjuang agar anaknya Caesar Andrew Caviezel Sinaga mendapatkan haknya untuk bisa kembali sekolah.

Sebelumnya anaknya sekolah di SD NGS kelas II. Anaknya dikeluarkan atau dipecat secara sepihak dari sekolah tersebut diduga karena bertengkar dengan temannya. Namun, sampai saat ini anaknya belum bisa pindah ke sekolah karena syarat pindah dan Dapodik belum selesai dilakukan. Ini sudah berjalan hampir setahun.

“Kepada Wali Kota Medan yang hari ini memiliki kekuasaan dan kewenangan, tolong perjuangkan nasib rakyat yang memilih bapak, dengan menegakkan keadilan melalui kewenangan yang dimiliki,” kata Nezar Djoeli didampingi Ketua Bappilu Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan usai menerima Lucy Nancy Florida (orang tua dari siswa SD NGS Andrew Caviezel Sinaga) di Sekretariat DPW PSI Sumut Jalan Sei Belutu, Selasa (27/4/2021).

Disebutkan Nezar, Orangtua siswa tersebut tidak mempersoalkan anaknya dikeluarkan dari sekolah NGS tersebut. “Dikeluarkan (anaknya) dia nggak masalah, tapi janganlah Dapodiknya juga dianiaya, sehingga tidak bisa sekolah. Kasihan anak ini kan terganggu psikisnya,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 juga menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kota Medan tidak melakukan solusi bagaimana jalan keluar atas masalah yang diterima atas ke semena-menaan dari pihak sekolah ataupun pemilik Yayasan dengan memecat sepihak muridnya, tapi tidak memberikan kesempatan untuk diterima di sekolah lain, karena pihak sekolah asal tidak memberikan surat pindah kepada orang tua atau murid tersebut.

” Saya melihat, pihak sekolah terlalu berlebihan dalam membuat keputusan kepada anak didiknya. Saya kira semua masalah pastilah ada jalan keluarnya. Kalau tidak mau menerima lagi, silahkan dikeluarkan, jangan malah mengambil hak murid agar tidak dapat bersekolah kemanapun,”tegasnya.

Nezar meminta perhatian Walikota Medan Boby Nasution agar memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan bersama  pihak Yayasan Darma Anugerah dan Kepala Sekolah SD Northern Green School atas kebijakan yang telah menghilangkan hak-hak anak tersebut untuk mendapatkan pendidikan dan pelajaran di sekolah.

“Jika perlu Walikota Medan keluarkan rekomendasi untuk mencabut izin sekolah internasional tersebut. Sekolah benar-benar harus mengganti semua kerugian baik moril maupun materil dalam kasus ini,”tegasnya.

Saat dikonfirmasi ke pihak sekolah NGS Gunawan Nababan, enggan mengomentari aduan Orangtua siswa tersebut ke PSI. Begitu juga ketika ditanya soal Dapodik siswa tersebut yang belum dikeluarkan.

“Kasus ini sedang diadili di Pengadilan Negeri Medan, jadi kita tunggu hasilnya ya Pak. Saya tdk bisa beri komentar, silahkan hubungi pengacara kami Bapak M Nasution. Maaf, silahkan hubungi pengacara kami saja Pak,” tulisnya via WhatsApp. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *