Sumutcyber.com, Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur jalan, pengelolaan Sei Mangkei dan Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Politisi PDI Perjuangan itu, menilai ketiga hal tersebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK semester II tahun 2023, Jumat (29/12/2023) lalu.
“Saya menilai ketiga hal ini harus segera ditindaklanjuti. Laporan hasil pemeriksaan ini akan menjadi catatan DPRD Sumut dalam melaksanakan fungsinya, baik fungsi anggaran, fungsi legislasi, maupun fungsi pengawasan,” jelasnya, Sabtu (30/12/2023).
Baskami mengatakan, tindak lanjut terhadap LHP BPK RI tersebut paling lambat 60 hari sejak penyerahan laporan.
“LHP ini merupakan salah satu cara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemprov Sumut. Sehingga, dapat melihat efektivitas penggunaan anggaran,” jelasnya.
Baskami mengatakan, BPK mencatat dalam infrastruktur, terdapat kekurangan mutu maupun volume paket pekerjaan.
“Juga terkait kualifikasi SDM tenaga teknis dan pertanggungjawaban secara administrasi,” jelasnya.
Dikatakannya, BPK juga menekankan pengendalian dan pemantauan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Seperti kelembagaan, tata kerja dan penyelenggaraan KEK.
“Juga terkait sarana dan prasarana penunjang Sei Mangkei, pelibatan UMKM dan warga lokal,” tambahnya.
Terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), menurut Baskami Pemprov diminta sistem pengelolaan pendataan PKB dan BBNKB secara berkelanjutan.
“Pendataan objek dan wajib pajak harus lebih ditingkatkan dan memastikan para wajib pajak membayar PKB dan BBNKB tepat waktu,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan akan segera menindaklanjuti LHP tersebut secepatnya.
“Bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, hasil pemeriksaan yang disampaikan hari ini, sangat penting dan pada waktu yang tepat, mengingat tahun 2024 sudah di depan mata, sehingga hasil pemeriksaan ini menjadi bahan kami dalam menyusun berbagai program,” kata Hassanudin.
Hassanudin juga mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan instrumen dalam memperkuat akuntabilitas, tata kelola dan kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yang efektif, efesien dan akuntabel.
Pemeriksaan ini, lanjut Hasanuddin juga digunakan untuk melihat sejauh mana ketaatan terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
“Sekali lagi, kami sangat berterima kasih atas pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan untuk memastikan pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah tercapai,” kata Hassanudin.
Hasanuddin menyampaikan, Pemprov Sumut telah berupaya sebaik mungkin dalam menjalankan program pembangunan beberapa fokus pemeriksaan tersebut.
Di antaranya peningkatan jalan dari tahun ke tahun. Saat ini dari 3.005,65 km panjang jalan provinsi, ada kurang lebih sekitar 80,57 persen jalan kondisi mantap.
Menurut Hassanudin, Pemprov Sumut tidak akan berhenti pada peningkatan jalan kondisi mantap saja.
“Namun juga harus mampu merencanakan pengaturan jalan, pembinaan jalan, pengawasan jalan, keselamatan penggunaan jalan dan bagaimana dapat menghubungkan jalan-jalan provinsi terkoneksi dengan aksebilitas yang ada dan ke sentra-sentra produksi, sehingga pembangunan jalan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat. Inilah yang disebut pembangunan jalan yang berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.
Mengenai pengelolaan pajak daerah, Hassanudin mengatakan, perlunya disusun rencana pengelolaan pajak daerah.
“Mulai dari penetapan target dengan menggunakan data dan alat analisis yang tepat, hingga metode pemungutan yang tepat. Selain itu perlu membangun sistem pengelolaan pajak yang handal sehingga potensi penerimaan daerah dapat diterima secara optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi segala upaya yang dilakukan Pemprov Sumut dalam peningkatan pengelolaan pajak kendaraan bermotor, penyelenggaraan jalan, pemanfaatan KEK Sei Mangkei dan kepatuhan belanja infrastruktur jalan.
“Kita apresiasi juga adanya kerja sama yang baik dan hubungan yang baik antara Pemprov Sumut dan BPK RI, sehingga menghasilkan laporan pemeriksaan ini, kita harapkan untuk segera ditindaklanjuti selambatnya 60 hari sejak diterima,” pungkas Eydu. (SC03)