Medan – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) kepada MAP alias Kirun, Direktur Utama DNTG dan dua tahun penjara kepada anaknya MRDP alias Rayhan selaku Dirut PT RNM, Senin (1/12).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan suap dalam perkara dugaan suap proyek pengerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Sumut.
Dalam sidang pembacaan putusan vonis) di ruang sidang utama PN Medan, majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda Rp150 juta pada terdakwa Kirun dan Rp100 juta untuk Rayhan. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti masing-masing empat bulan kurungan. “Menjatuhkan pidana masing-masing kepada terdakwa MAP penjara selama dua tahun enam bulan, dan kepada MRDP selama dua tahun penjara,” ucap hakim Khamozaro.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) jo Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian sesuatu atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara, agar bertindak namun tidak sesuai dengan kewajibannya.
Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berupa penyuapan untuk mendapatkan proyek jalan di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta). Adapun proyek-proyek itu merupakan proyek di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN 1 Sumut.
Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK, Warga Medan Sampaikan Terima Kasih Melalui Karangan Bunga
Di Dinas PUPR Sumut kedua terdakwa ‘dimenangkan’ berkat ‘kekuasaan’ mantan Kadis PUPR Sumut 2025 Topan Obaja Putra Ginting, yakni paket peningkatan struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar (dikerjakan PT DNTG), dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar (PT RNMG).
Sementara proyek jalan yang ditangani Satker PJN 1 Sumut ada tiga pengerjaan yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunungtua-Simpang Pal XI (2024) senilai Rp17.584.905.519,70 dikerjakan PT DNTG. Kedua, Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunungtua-Simpang Pal XI (2025) senilai Rp5.071.228.000 dikerjakan PT RNMG. Terakhir, Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunungtua-Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025) senilai Rp7.393.333.000 dikerjakan PT DNTG. Total nilai ketiga proyek itu Rp30,04 miliar.
Dari sejumlah proyek itu kedua terdakwa telah memberikan sejumlah uang (suap) pada sejumlah pejabat dengan maksud agar memenangkan proyek itu di antaranya kepada TOP Ginting, He (mantan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN 1 Sumut), RES (mantan Kepala UPTD Gunungtua), ketiganya juga akan segera disidangkan dalam perkara ini. Total suap yang mereka berikan senilai Rp4,054 miliar.
Atas putusan majelis hakim, tim penasihat hukum kedua terdakwa, Ilham Gultom menyatakan masih pikir-pikir. “Kami masih diskusikan dulu atas putusan hakim, karena tadi kan tidak semua dibacakan, hanya pokok-pokoknya saja”, ucapnya.
Hal senada juga diutarakan tim JPU KPK RI. “Kami masih pikir-pikir dulu atas putusan hakim”, ucap Eko Wahyu. (SC03)






















