Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sumut Kunker ke Kab. Asahan

Sumutcyber.com, Kisaran – Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Asahan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) 2022 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (28/3/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara beserta Rombongan, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sdr. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala BP2RD Provinsi Sumatera Utara, Plt. Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Para Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, Staf Ahli dan Kepala OPD.

Acara tersebut diawali dengan Penyerahan dan pemakaian ulos oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara yang diterima Wakil Bupati Asahan. Dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara secara simbolik.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, menyampaikan terimakasih atas kunjungan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama TAPD Provinsi Sumatera Utara bersama tim. Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumatera Utara juga telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan tersebut dilakukan pembahasan terkait Realisasi penerimaan pendapatan Dana Bagi Hasil provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 71.531.755.675,00 (tujuh puluh satu milyar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) pada tahun 2021.

“Dana tersebut kami utamakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan, mengingat masih banyak hal yang belum maksimal dilaksanakan pada tahun
sebelumnya,” tegas Taufik.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mempunyai kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Asahan (alokasi kurang salur Tahun 2021) sebesar Rp.
28.015. 102.768,00 (dua puluh delapan milyar lima belas juta seratus dua ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah), sehingga Pemerintah Kabupaten Asahan berharap agar kurang salur tersebut dapat di realisasikan pada
tahun ini demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Asahan.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022, Rencana Penerimaan Dana Bagi Hasil yang Bersumber dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah dialokasikan sebesar Rp.
68.256.141.116,00 (enam puluh delapan milyar dua ratus lima puluh
enam juta seratus empat puluh satu ribu seratus enam belas rupiah), sambil menunggu Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.

“Untuk itu, kami berharap rencana penerimaan Dana Bagi Hasil
Pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 dapat terealisasi
pada tahun ini agar Pembangunan Infrastruktur yang telah
ditetapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” lanjut Taufik.

Selanjutnya, Menindaklanjuti Surat Edaran Bapak Gubernur Sumatera Utara Nomor 900/8407 perihal Sinergitas dan Keselarasan Program Prioritas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten Asahan telah menyampaikan Usulan Bantuan
Keuangan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *