Ayah dan Anak Di Sunggal Tersangka Penganiayaan Pekerja Panglong hingga Tewas

Medan – Polsek Sunggal menetapkan dua orang, ayah dan anak, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pekerja panglong. Kedua tersangka berinisial TP (45) dan HS (20).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan Sunggal, Selasa (15/7/2025).

“Salah satu tersangka, TP, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363). Keduanya juga dinyatakan positif narkoba,” ujar Gidion.

Korban bernama Wahyu Agung Pranata (28), seorang pekerja panglong, ditemukan tewas setelah dianiaya. Ia mengalami luka tikaman di leher kiri dan kening pada Jumat, 4 Juli 2025.

Peristiwa bermula saat korban dan rekannya, Reza, mendatangi rumah tersangka di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/6/2025). Mereka menagih uang pembelian handphone kepada HS. Namun, mediasi yang berlangsung tidak menemukan titik terang dan justru berujung pada pertengkaran yang memanas hingga terjadi penganiayaan.

“Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, hingga akhirnya menggunakan kekerasan yang berujung pada kematian,” kata Kapolrestabes.

Ia mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, melibatkan perangkat lingkungan atau kepolisian.

“Hal ini sangat memprihatinkan. Persoalan kecil yang tidak diselesaikan secara bijak bisa berkembang menjadi tindakan kekerasan dan berujung pada masalah hukum yang serius,” tegasnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu obeng. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.(SC06)

Related Posts

More From Author

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *