Sumutcyber.com, Jakarta – Seiring dengan perkembangan zaman yang serba digital, Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan aplikasi generasi kedua Samsat Digital Nasional (Signal) setelah memperkenalkan Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi Signal yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ, dengan slogan ‘Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service’.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, mengatakan aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional (Samolnas). Dibangun kembali berangkat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas yang lebih di sempurnakan.
“Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 2014, dengan kesadaran bahwa suatu saat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat,” ujar Taslim, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri hari ini, Senin (23/8/2021).
Taslim juga mengatakan aplikasi Signal ini baru akan diresmikan pada Agustus 2021.
“Sebagaimana kita ketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Msi, menetapkan visinya yaitu; mewujudkan Polri yang PRESISI yaitu; Polri yang mampu memprediksi kebutuhan masyarakat ke depan, memiliki rasa tanggung jawab sosial serta sekaligus mampu bekerja secara transparan yang berkeadilan. Maka Signal adalah implementasi dari Transformasi Polri dibidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas,” kata Taslim.
“Seyogyanya Signal adalah bagian dari program 100 hari Kapolri, dilaunching di hari ke-99, pada tanggal 28 Juni 2021 akan, tetapi karena kondisi pandemi COVID-19 dan kesibukan Kapolri dalam mendukung kebijakan PPKM, launching diundur dan direncanakan akan dilaunching bulan agustus sebagai kado ulang tahun kemerdekaan,” tutup Taslim.
Sebagai catatan Aplikasi ini merupakan inovasi ke-3 Korlantas Polri pada pencapaian 100 hari Program Prioritas Kapolri, setelah sebelumnya diluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement secara Nasional dan Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Cara Gunakan Aplikasi Signal
Dikutip dari tempo.co, untuk bisa menggunakan aplikasi ini, Anda harus mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional di Google Play Store. Jika sudah, selanjutnya anda harus melakukan registrasi dan melakukan sejumlah tahap verifikasi.
Jika registrasi sudah selesai, selanjutnya adalah menambahkan daftar kendaraan yang memiliki kewajiban bayar tiap tahunnya. Untuk kendaraan milik sendiri wajib memasukan data NRKB (nomor polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sementara kendaraan dalam satu KK wajib memasukan data NIK E-KTP, NRKB, dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal,
1. Pilih kendaraan yang sudah ditambahkan sebelumnya.
2. Setelah kendaraan dipilih, sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLJ.
3. Kemudian pilih Opsi Pengiriman atau Tidak.
4. Selanjutnya akan mendapatkan Kode Bayar dan lakukan pembayaran melalui mitra penerima yang telah bekerja sama.
5. Jika sudah melakukan pembayaran, anda akan mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima.
6. Selanjutnya akan mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di dalam aplikasi.
7. Jika dalam poin nomor 3 anda memilih Opsi Pengiriman, maka TBPKP fisik akan dikirimkan ke alamat anda.
Sebagai informasi, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di aplikasi Signal dapat dilakukan melalui beberapa bank seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Keempat bank tersebut merupakan Mitra Penerima yang sudah bekerja sama dengan aplikasi Signal. (SC03)