Sumutcyber.com, Langkat – Seorang Polisi berinisial RD (44) meninggal dunia, diduga usai mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan umum Medan-Tanjung Pura KM 47-48, Dusun I, Desa Suka Jadi, Kec. Hinai, Kabupaten Langkat, Kamis (15/9/2022).
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Hosea Ginting SH melalui Kanit Gakkum Ipda Arifin SH, MH kepada Sumutcyber.com, Kamis (15/9/2022).
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, peristiwa itu berawal saat mobil (identitas dalam penyelidikan) dan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan No.Polisi BK 3420 PAI yang dikendarai RFlD datang dari arah Tanjung Pura menuju arah Stabat (searah).
Saat itu, posisi mobil tersebut berada di depan, sedangkan sepeda motor berada di belakang. Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara), jalan lurus diduga pengemudi sepeda motor hendak mendahului mobil tersebut.
Namun, stang sebelah kiri sepeda motor diduga menyenggol dinding sebelah kanan mobil. Akibatnya, sepeda motor tersebut hilang keseimbangan kemudian terjatuh di sebelah kanan badan jalan menuju arah Stabat dan terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Akibat kecelakaan ini, pengemudi sepeda motor warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat mengalami luka robek bagian kepala belakang, luka di pelipis kanan dan kiri luka robek, patah tulang bahu sebelah kanan, luka lecet pada pipi sebelah kanan dan telinga kanan dan kiri mengeluarkan darah. Korban sempat hendak dibawa ke RSU Wampu Norita,” ujar Ipda Arifin.
Unit Gakum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langkat telah melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP). (SC-TPA)