Sumutcyber.com, Medan – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) H Muhammad Hafez, Lc, MA sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provsu No 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Kekerasan, di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (8/5/2021) sore.
Dalam pemaparannya, M Hafez, menyampaikan, Perda ini dirancang guna memberikan perlindungan kepada kaum perempuan maupun anak-anak di Provinsi Sumut. “Bahwa di Sumut ada banyak kasus kekerasan yang menimpa kaum perempuan dan anak-anak, baik itu dalam lingkup keluarga maupun di masyarakat,” terangnya.
Dari sekian banyak kasus itu, dirinya menemukan sejumlah kasus yang penanganannya belum sepenuhnya memperhatikan hak-hak kaum perempuan maupun anak-anak. Untuk itu tambahnya, dibutuhkan perlindungan dari Pemerintah Provinsi Sumut dalam bentuk regulasi yang bisa mengakomodir dan melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
“Kita melihat masih banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak dan perempuan di dalam rumah tangganya. Hal ini terjadi dari pemahaman awal rumah tangga yang salah dan juga tuntutan ekonomi yang membuat hilang rasionalitas,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau, bila ada mendengar hal terkait adanya tindakan kekerasan agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib dan instansi terkait.
“Masyarakat jangan ragu untuk melaporkannya,” sebutnya.
Dengan menerapkan protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 acara tersebut turut dihadiri masyarakat dan para Tokoh agama dan Tokoh masyarakat. (SC03)