Sumutcyber.com, Medan – Mulai hari Selasa (5/10/2021) ini, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Medan turun level, dari 3 ke dua.
Penurunan level ini diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dalam Inmendagri tersebut, tidak ada kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 4 di Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan level 3 hanya dua kab/Kota yakni Binjai dan Padangsidimpuan.
Sedangkan kab/kota yang menerapkan level 1 juga bertambah, yakni Kab. Deliserdang, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, dan Kota Tebing Tinggi.
Kemudian, Level 2 yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan.
Kemudian, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli.
Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan, PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi.
Mall/Pusat Perbelanjaan
Di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:
a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan
b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dengan dengan
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah,
2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning:
a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan
b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah.
3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah:
a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan dengan
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah.
Bioskop
Kemudian, pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan
pegawai;
2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
3) pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk;
4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan
6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (SC03)