• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Alhamdulillah, Medan PPKM Level 2, Anak Di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Masuk Bioskop

by Redaksi
11:34 AM, 5 Oktober 2021
in Headline, Medan
0 0
Alhamdulillah, Medan PPKM Level 2, Anak Di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Masuk Bioskop
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Mulai hari Selasa (5/10/2021) ini, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Medan turun level, dari 3 ke dua.

Penurunan level ini diumumkan  dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam Inmendagri tersebut, tidak ada kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 4 di Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan level 3 hanya dua kab/Kota yakni Binjai dan Padangsidimpuan.

Sedangkan kab/kota yang menerapkan level 1 juga bertambah, yakni Kab. Deliserdang, Kabupaten Nias Barat, Kota Sibolga, dan Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:

Jokowi: Tjahjo Kumolo Seorang Pribadi Tenang dan Sederhana

UISU Terima Mahasiswa KIP Kuliah

Pers Berperan Penting Minimalisir Politik Identitas di Pemilu 2024

Kemudian, Level 2 yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai, dan Kota Gunungsitoli.

Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan, PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi.

Mall/Pusat Perbelanjaan

Di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1) untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau:

a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat; dan

b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dengan dengan
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah,

2) untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning:

a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat; dan

b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah.

3) untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah:

a) pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan

b) pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan dengan
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh
Pemerintah Daerah.

Bioskop

Kemudian, pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan
pegawai;

2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

3) pengunjung usia <12 (kurang dari dua belas) tahun dilarang masuk;

4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;

5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan; dan

6) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (SC03)

Tags: Anak Di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk BioskopInmendagri No. 48 Tahun 2021Medan PPKM Level 2Mendagri Tito KarnavianPPKM Level 2
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Bandar Judi Togel Online Diringkus Sat Reskrim Polres Asahan

Next Post

JNE bersama Smesco Indonesia dan YukBisnis Hadirkan Logistik Murah bagi UKM

Related Posts

Headline

OTT Kepala Daerah Awal 2022, Mendagri Yakin Semua Tidak Ingin Korupsi Kalau Cukup

12:04 PM, 24 Januari 2022
PPKM Kota Medan Naik, dari Level 1 ke 2
Medan

PPKM Kota Medan Naik, dari Level 1 ke 2

1:17 PM, 4 Januari 2022
Medan Menuju PPKM Level 2
Medan

Medan Menuju PPKM Level 2

9:22 AM, 2 Oktober 2021
Mendagri Sebut Sering Terjadi Penganggaran dan Perencanaan Program di Pemda Kurang Tepat
Medan

Mendagri Sebut Sering Terjadi Penganggaran dan Perencanaan Program di Pemda Kurang Tepat

5:38 PM, 31 Agustus 2021
Mendagri Apresiasi Pemprov Sumut Melalui Surat
Medan

Mendagri Apresiasi Pemprov Sumut Melalui Surat

5:32 PM, 13 Agustus 2021
Terbitkan Tiga Aturan PPKM, Mendagri: Pembatasan ini Memang tak Enak, Tapi Harus Dilakukan
Nasional

Terbitkan Tiga Aturan PPKM, Mendagri: Pembatasan ini Memang tak Enak, Tapi Harus Dilakukan

5:20 AM, 27 Juli 2021
Load More
Next Post
JNE bersama Smesco Indonesia dan YukBisnis Hadirkan Logistik Murah bagi UKM

JNE bersama Smesco Indonesia dan YukBisnis Hadirkan Logistik Murah bagi UKM

Bupati Asahan Buka Pembekalan dan Fasilitasi Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Bupati Asahan Buka Pembekalan dan Fasilitasi Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Jokowi: Tjahjo Kumolo Seorang Pribadi Tenang dan Sederhana

Jokowi: Tjahjo Kumolo Seorang Pribadi Tenang dan Sederhana

8:12 PM, 1 Juli 2022
Jelang Pertandingan, Atlet Skateboard KORMI Langkat Lakukan Latihan

Jelang Pertandingan, Atlet Skateboard KORMI Langkat Lakukan Latihan

6:12 PM, 1 Juli 2022

UISU Terima Mahasiswa KIP Kuliah

6:06 PM, 1 Juli 2022
Pers Berperan Penting Minimalisir Politik Identitas di Pemilu 2024

Pers Berperan Penting Minimalisir Politik Identitas di Pemilu 2024

2:03 PM, 1 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist