Medan – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial K, Sabtu (14/6/2025) malam.
Residivis 4 kali masuk penjara ini berusaha kabur dan melawan anggota Unit Resmob saat akan ditangkap, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Tersangka K ini ditangkap Unit Resmob Polrestabes Medan setelah dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di Kota Medan.
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan pimpinan Iptu Eko Sanjaya, SH. MH, menangkap K setelah mendapatkan rekaman CCTV dan viral di media sosial yang menyorot dengan jelas wajahnya saat mencuri sepeda motor di salah satu rumah, beberapa waktu lalu.
Tersangka K diciduk Unit Resmob saat tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya di Jalan Rumah Sakit Haji, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam catatan kepolisian, tersangka K sudah lebih 4 kali melakukan tindak kejahatan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tertangkapnya K dibenarkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Eko Sanjaya SH MH. “Iya benar sedang diperiksa saat ini,” ucapnya, Senin (16/6/2025).
Video saat K dan temannya ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim juga diunggah Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M. I.K., melalui akun instagramnya.
Pasca ditangkap, K sempat diinterogasi Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya SH. MH saat dalam perjalanan ke Mapolrestabes Medan. (SC06)