Medan – Terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis, melunasi uang pengganti kepada Kejaksaan sebesar Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan US$ 2.938.556,4 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam dolar Amerika).
Pembayaran dilakukan melalui pihak keluarga terpidana dan disetorkan ke kas negara oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (2/9/2025). Proses tersebut berlangsung di kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menyaksikan langsung pelaksanaan eksekusi uang pengganti itu, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH.
“Ini merupakan wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli Siregar.
PLH Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, Adelin Lis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam putusan itu, Adelin dijatuhi pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 (seratus sembilan belas miliar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24.
“Dengan pembayaran ini, terpidana telah melunasi sisa kewajiban uang pengganti sebagaimana amar putusan pengadilan. Dana tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI,” jelas Husairi.
Ia menambahkan, penyelesaian pembayaran uang pengganti ini sekaligus menandai keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara Adelin Lis yang sempat menjadi sorotan publik. “Hal ini sesuai arahan pimpinan, bahwa penegakan hukum harus sejalan dengan kepastian hukum dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya. (SC03)




































