Pemko Medan Bentuk Tim untuk Memilah Masyarakat yang Berhak Tercover BPJS Kesehatan

Sumutcyber.com, Medan – Wali Kota Medan Bobby Nasution berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya, termasuk di bidang pelayanan kesehatan. Saat ini Pemko Medan berupaya maksimal untuk menjamin kesehatan seluruh warganya khususnya yang tidak mampu maupun berpenghasilan tidak tetap dengan menanggung biaya pengobatannya melalui BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan Bobby Nasution ketika menerima audiensi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Sari Quratul Aini di Ruang Khusus Wali Kota Medan, Kantor Wali Kota, Selasa (15/6). Selain bersilaturahmi kehadiran BPJS kesehatan cabang Medan ini juga menginformasikan progres Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia (JKN -KIS) di Kota Medan.

Dijelaskan Bobby Nasution, saat ini  melalui program jaminan kesehatan, Pemko Medan telah menganggarkan dan membayarkan iuran 300 ribu jiwa penduduk yang belum tercover dari anggaran Pemerintah Pusat. Program yang ditanggung Pemko Medan semestinya diperuntukkan untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu atau berpenghasilan tetap.

Oleh sebab itu Bobby Nasution mendorong terus Dinas terkait bersama BPJS kesehatan untuk mendata masyarakat yang berhak mendapatkan program tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saat ini 500 ribu jiwa penduduk Medan belum terdaftar BPJS kesehatan. Oleh karenanya ini terus kita dorong, untuk itu OPD terkait bersama BPJS kesehatan harus dapat memilah mana masyarakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan mana masyarakat yang tidak mampu atau berpenghasilan tidak tetap. Artinya masyarakat yang tidak mampu atau berpenghasilan tidak tetap harus dijamin dan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah,” kata Wali Kota Medan didampingi Plt Kadis Kesehatan dr Syamsul Nasution dan Dirut RSUD dr Pirngadi dr Suryadi Panjaitan.

Guna mengefektifkan pendataan, ditambahkan Bobby, akan dibentuk Tim  yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil dan Dinas Sosial serta BPJS kesehatan. Dengan adanya tim ini Bobby menargetkan nantinya dapat dipilah masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemberi kerja maupun yang ditanggung pemerintah daerah.

“Selain itu kita juga akan melakukan integrasi di sistem perizinan, dimana Badan usaha dalam mengurus izin harus sesuai dengan ketentuan Khususnya berkaitan dengan Jaminan Kesehatan. Artinya izin tidak dikeluarkan bagi Badan Usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS kesehatan. Ini merupakan cara untuk mendorong dan menyaring masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” ujar Wali Kota Medan.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Sari Quratul Aini yang hadir bersama jajarannya mengungkapkan kehadirannya bertujuan untuk menginformasikan kepada Wali Kota Medan terkait dengan progres program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia  (JKN -KIS), di Kota Medan. Saat ini Program ini di Kota Medan  sudah terlaksana dengan baik, apalagi APBD Pemko Medan telah menganggarkan dan membayarkan iuran 300 ribu jiwa penduduk yang belum tercover dari anggaran Pemerintah Pusat.

“Dari 2,5 juta penduduk kota Medan sudah  2 juta atau 80 persen penduduk sudah terdaftar dalam program JKN. Artinya masih ada 500 ribu jiwa yang belum terdaftar. Sesuai arahan Wali Kota Medan bersama Dinas terkait kita akan melakukan pemilahan masyarakat yang mana menjadi tanggung jawab pemerintah dan mana yang menjadi tanggungjawab Pemberi kerja,” Katanya.

Menurutnya, Upaya Pemko Medan dalam mendata masyarakat dengan membentuk tim sangat baik, sehingga nantinya akan lebih banyak masyarakat yang tercover BPJS kesehatan. Jika jumlah masyarakat kota Medan yang tercover mencapai 95 Persen maka Kota Medan menerapkan program Universal Health Coverage(UHC) atau Cakupan Semesta.

“Kami siap melakukan koordinasi dengan OPD terkait guna mengejar jumlah penduduk yang belum tercover BPJS kesehatan dan memilah masyarakat yang mana ditanggung pemerintah atau pemberi kerja. Sehingga Anggaran yang dikeluarkan Pemko Medan untuk mengcover kesehatan masyarakat benar- benar diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemberi kerja menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah,” ungkapnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *