Pengetatan Anggaran Berdampak pada Pembangunan Daerah, Ini Kata BKAD Dairi

Dairi – Wacana pengetatan anggaran dari pemerintah pusat mulai memicu kekhawatiran di daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kini dihadapkan pada tantangan besar dalam menyeimbangkan belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibatasi maksimal 30 persen. Kebijakan ini bertujuan mendorong peningkatan belanja pembangunan agar lebih optimal.

Namun, kondisi di Dairi saat ini masih jauh dari ketentuan tersebut. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmatsyah Munthe, mengungkapkan bahwa belanja pegawai telah mencapai 46,35 persen dari total APBD yang nilainya sekitar Rp1 triliun lebih.

“Cakupan belanja itu meliputi ASN, kepala daerah, dan DPRD,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Rahmatsyah menjelaskan, pemerintah daerah diberi waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen, di luar tunjangan guru. Meski demikian, implementasi teknisnya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui keputusan menteri.

Ia menegaskan, tingginya belanja pegawai berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dan berdampak pada pembangunan. Oleh karena itu, langkah efisiensi belanja serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi hal yang tidak terhindarkan.

“Kita juga masih bergantung pada Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Di sisi lain, keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut memberi kontribusi terhadap besarnya beban belanja daerah. Meski demikian, kebijakan terkait kepegawaian berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Dairi, Yon Hendrik, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait pengetatan anggaran maupun isu pengurangan tenaga PPPK.

“Kita masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.

Ia menegaskan, peran PPPK masih sangat dibutuhkan dalam mendukung pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti UPT Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, serta sektor pendidikan dan kesehatan.

“Bahkan di Dairi, ada PPPK yang dipercaya menjabat sebagai kepala sekolah,” pungkasnya. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *