Sumutcyber.com, Medan – Sat Lantas Polrestabes Medan, terpaksa menyuruh putar balik sebanyak 24 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sedangkan 12 bus lainnya terpaksa ditahan karena memaksa masuk ke Kota Medan.
Sebab, ke-24 bus tersebut memaksa masuk ke wilayah hukum Polrestabes Medan di tengah massa pandemi Covid-19 saat ini yang masih marak, Kamis (6/5/2021).
Sementara, Pemerintah Republik Indonesia melalui dinas terkait dan TNI/Polri sudah mengeluarkan larangan untuk semua moda transportasi agar tidak bepergian dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Larangan itu juga dikeluarkan agar semua moda transportasi tidak melayani mudik lebaran 1442 hijriah dari dan atau keluar masuk Kota Medan dan Provinsi Sumut.
“Ke-24 bus itu kita suruh putar balik di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di atas Jembatan Sei Asahan sebelum fly over Amplas dan di Jalan Gatot Subroto, Diski, Kecamatan Sunggal,” kata Kapolrestabes Medan melalui Kasat Lantas AKBP Sonny Siregar.
“Sedangkan 12 bus lainnya terpaksa ditahan di Mako Pos Sat Lantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, karena memaksa masuk ke Kota Medan,” tambah Sonny.
Dijelaskan Kasat Lantas, walaupun pihaknya tidak ada atau belum melakukan penyekatan di perbatasan Kota Medan.
“Namun sehubungan dengan Aglomerasi namun kita tetap bersiaga menjaga kedua titik masuk wilkum Polrestabes Medan tersebut,” jelas AKBP Sonny.
Ke-12 bus yang ditahan adalah Bus Putra Melayu plat BK 7656 VK, Putra Melayu plat BK 7016 UV, KUPJ Tour plat BK 7003 UA, KUPJ plat BK 7104 DN, Bus PT Murni plat BK 7067 DP, Almasar plat BA 7037 PU, Bus PT Murni plat BK 7157 FY, PT Murni Trans plat BK 7064 FY, FA Pembangunan Semesta plat B 7007 EXA, FA Pembangunan Semesta plat BK 7981, Angkutan Kota (Angkot) Timtax plat BK 1659 RB, dan Angkot Timtax plat BK 1856 RB.
“Keseluruhan barang bukti bus tersebut diamankan di Pos Lantas Lapangan Merdeka, Medan,” tegas Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar. (SC06)