Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Peredaran 33 Kg Sabu, Enam Pelaku Diamankan Termasuk Seorang Wanita

Asahan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram. Enam orang tersangka turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, salah satunya seorang perempuan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025), menjelaskan bahwa jaringan ini kerap menggunakan istilah atau kode unik dalam setiap transaksi, seperti “Janda Kembang 25” dan “Teh Tarik 8 Gelas”, yang masing-masing merujuk pada jumlah sabu yang dipesan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua kurir, yakni HS (37) dan KP alias K (37), warga Teluk Nibung, Tanjungbalai, yang diketahui menjemput narkoba dari Malaysia.

Selanjutnya, polisi mengamankan dua tersangka lain, CA (23) dan KS (20), warga Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, yang bertugas mengantarkan sabu kepada pembeli.

Dua tersangka lainnya adalah M (39), warga Desa Jeulikat, Kecamatan Bilang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, dan TKLH (24), seorang perempuan asal Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, Kota Medan. Keduanya diketahui sebagai pembeli dan ditangkap di Kota Tebing Tinggi dan Medan.

“Tersangka M dan TKLH adalah pihak pembeli yang menunggu di Tebing Tinggi,” jelas Kapolres.

Penangkapan awal dilakukan terhadap HS, CA, dan KS yang saat itu mengendarai sepeda motor secara beriringan di Jalinsum, Limapuluh, Kabupaten Batubara. Mereka membawa sabu seberat 25 kg dalam dua tas ransel menuju Tebing Tinggi.

“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung memancing pembelinya di Tebing Tinggi. Tersangka M berhasil diamankan di sebuah hotel, lalu dikembangkan hingga TKLH turut ditangkap di sebuah rumah makan cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa M memesan sabu kepada CA, HS, dan KS dengan kode “Teh Tarik 8 Gelas”, yang berarti sabu seberat 8 kilogram. Sedangkan TKLH menggunakan kode “Janda Kembang 25”, yang berarti sabu sebanyak 25 kilogram.

“Terakhir, pada Jumat (1/8/2025), kami kembali mengamankan KP alias K yang diketahui turut menjemput sabu dari Malaysia bersama HS,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dengan pengungkapan ini, kita telah menyelamatkan sekitar 33 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” pungkas Kapolres. (SC-Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *