Dishub Medan Berlakukan Dua Sistem Pembayaran Parkir Tepi Jalan: Berlangganan dan Konvensional, ini Tarifnya!

Iswar Lubis. (ist)

Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kini menerapkan dua sistem pembayaran parkir bagi masyarakat pengguna parkir tepi jalan di Kota Medan, yaitu Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional.

“Pemko Medan telah menetapkan dua sistem pembayaran parkir di Kota Medan, yaitu Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis, S.SiT, MT, di Medan, Senin (28/10/2024).

Menurut Iswar, pada sistem Parkir Konvensional, retribusi parkir akan dikutip langsung oleh juru parkir (jukir) resmi di lapangan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024, tarif parkir tepi jalan untuk kendaraan roda empat disesuaikan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000, sedangkan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000. Tarif baru ini telah diumumkan melalui spanduk di beberapa ruas jalan di Kota Medan.

“Tarif terbaru berdasarkan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024 adalah Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Tarif ini berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Lalu, bagaimana dengan pengguna stiker barcode parkir berlangganan? Iswar menegaskan bahwa stiker tersebut tetap berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Medan.

“Bagi kendaraan yang sudah memiliki stiker parkir berlangganan, tidak akan dikenakan lagi retribusi parkir konvensional. Apabila ada jukir yang tetap mengutip retribusi meskipun kendaraan sudah memiliki stiker berlangganan, segera laporkan kepada petugas kami di lapangan untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Iswar menambahkan, dua sistem pembayaran ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi parkir, diharapkan juga dapat meningkatkan pelayanan parkir serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor ini.

“Kami kembalikan pilihan kepada masyarakat. Mereka bisa membayar retribusi parkir dengan membeli stiker parkir berlangganan atau membayar langsung secara konvensional kepada petugas sesuai tarif yang diatur Perda No.1 Tahun 2024, yaitu Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat,” ujarnya.

Iswar juga mendorong masyarakat untuk mengikuti program parkir berlangganan karena lebih hemat dan menguntungkan.

“Namun, pilihan tetap ada di tangan masyarakat. Sebagai pemerintah, Pemko Medan telah memberikan opsi antara Parkir Berlangganan dan Parkir Konvensional,” tuturnya.

Ke depan, Dinas Perhubungan Medan akan terus mengawasi para jukir di lapangan untuk memastikan mereka tidak mengutip retribusi dari kendaraan yang memiliki stiker barcode parkir berlangganan.

“Tugas kami adalah melakukan pengawasan agar tidak ada jukir yang menyatakan parkir berlangganan tidak berlaku. Kami akui, masih ada jukir-jukir nakal, dan kami akan menertibkannya dengan bantuan serta dukungan masyarakat,” pungkasnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *