Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 25 kg.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami berhasil mengamankan pasangan suami istri, MJ (36) dan SN (29), warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers di Mapolres Asahan pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Hadir dalam konferensi tersebut Danlanal Tanjung Balai, perwakilan dari Dandim 0208 Asahan, Ketua DPRD, Ketua PN Asahan, Kajari Asahan, serta Kepala BNN Asahan. Mereka menegaskan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 25 bungkus plastik berwarna biru dengan tulisan Number One yang berisi sabu seberat total 25 kg, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BK 4959 IJ yang digunakan oleh pelaku.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui daerah Bagan Asahan. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Tanjung Balai.
Saat tim berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, tim melihat dua orang yang mencurigakan sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dengan membawa kantong plastik. Tim segera menghentikan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari dalam kantong plastik tersebut ditemukan 13 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Tim kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan 12 bungkus plastik lagi yang juga diduga berisi sabu. Total barang bukti yang disita sebanyak 25 bungkus plastik biru dengan tulisan Number One.
Pasangan suami istri ini mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial K dan dijanjikan upah awal sebesar Rp 5 juta, dengan sisa pembayaran setelah barang berhasil diantar.
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (SC-Denny)