Toba – Pemerintah Kabupaten Toba, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, hadir di tengah masyarakat dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja melalui pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan, pekerja mandiri, dan pekerja bukan penerima upah.
Pada tahun anggaran 2024, Pemkab Toba telah mencakup 7.000 warga sebagai peserta program ini. Ke depannya, Pemkab Toba bersama DPRD akan terus berupaya untuk meningkatkan alokasi anggaran guna memperluas cakupan program ini.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, saat menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian kepada 12 peserta yang diterima langsung oleh ahli waris masing-masing. Acara ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Toba, Senin (14/10/2024).
Augus Sitorus juga menyampaikan bahwa melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan, keselamatan kerja, hingga perlindungan atas risiko kematian. Tujuannya adalah agar masyarakat Toba terhindar dari risiko kemiskinan baru. “Kami turut berbelasungkawa atas kepergian para peserta yang telah mendahului kita. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan dapat memanfaatkan santunan ini untuk menunjang perekonomian keluarga,” tambah Augus.
Acara penyerahan santunan ini juga dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balige Kantor Cabang Toba Samosir, Chandra F. Sitanggang, serta sejumlah pejabat dari Pemkab Toba, termasuk Asisten Bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Toba.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balige Kantor Cabang Toba Samosir, Chandra F. Sitanggang, mengapresiasi kerjasama Pemkab Toba dalam menjalankan program ini. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024, sebanyak 7.000 masyarakat rentan telah terdaftar sebagai peserta. “Ke depannya, kami berharap semakin banyak masyarakat yang bergabung dalam program ini untuk mendapatkan manfaat JKK dan JKM, termasuk beasiswa bagi anak-anak peserta. Untuk setiap peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. Selain itu, beasiswa akan diberikan kepada dua anak yang menjadi tanggungan setiap peserta,” jelas Chandra.
Terkait kepemilikan kartu, BPJS Ketenagakerjaan telah mengintegrasikan sistem kartu fisik dan kartu digital. Bagi peserta yang belum memiliki kartu fisik, mereka dapat mencetaknya melalui aplikasi JMO. Kedua jenis kartu ini memiliki keabsahan yang sama bagi peserta.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK), Reguel Hasadaan, juga menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2024, pihaknya telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 7.000 peserta. “Kami berharap jumlah peserta akan terus bertambah tahun depan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara melalui Pemkab Toba yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi masyarakat rentan,” pungkas Reguel. (SC-JT)