BBM Nonsubsidi Naik, Ketua PSI Sumut Minta Gubsu Bijaksana dan Tegur Pertamina

HM Nezar Djoeli

Sumutcyber.com, Medan – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara, yang mulai berlaku Kamis (1/4/2021) semalam.

Pertamina menjelaskan bahwa kenaikan harga BBM nonsubsidi yang dilakukan merujuk pada nilai keekonomian masing-masing BBM atas komponen pembentuk harganya. Termasuk komponen retribusi dan pajak.

Pasca-kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 7,5% maka secara otomatis nilai keekonomian BBM juga mengalami kenaikan, sebesar Rp200 per liter. Kebijakan menaikkan PBBKB itu termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal ini, Ketua PSI Sumut H. M Nezar Djoeli meminta kepada pihak Pertamina dan Pemerintahan Sumatera Utara agar mengevaluasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Non Subsidi  dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Kenaikan tersebut dinilai kurang bijak karena dilakukan di tengah kesulitan ekonomi pandemi saat ini.

Menurut Nezar, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara dan  Pertamina sangat mengecewakan hati masyarakat di Sumatera Utara, disebabkan kenaikan tarif BBM non subsidi ini seharusnya dilindungi oleh undang-undang konsumen dengan berhak juga atas pemberitahuan sebelumnya.

“Kita herankan sosialisasi Perdakan  ada. PSI Sumut meminta agar pemerintah Sumatera Utara mengevaluasi kenaikan tarif BBM nonsubsidi ini dengan alasan oleh Pertamina atas kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),” kata Ketua PSI Sumut H. M Nezar Djoeli kepada wartawan (02/04).

Nezar menyebutkan, meski Gubernur Sumut mempunyai kewenangan untuk sebuah peraturan Gubernur, tetapi DPRD Sumut juga harus berperan sebagai perwakilan dari rakyat Sumatera Utara yang berjumlah 14 juta orang dan wajib juga untuk diberitahukan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak bukan hanya kepentingan segelintir pemerintah saja.

“Utuk menaikkan harga BBM harus ada persetujuan DPR bersama pemerintah. Tidak bisa dan tak punya wewenang Gubernur menaikan begitu saja. Apalagi kenaikan tersebut di tengah kondisi sulitnya perekonomian karena pandemi saat ini. Tentu ini menjadi beban masyarakat. PSI Sumut minta kepada Gubernur Sumut agar bijaksana dan menegur pihak Pertamina,” tegasnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *