Asahan – Polres Asahan berhasil mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 10 kg sabu dalam sebuah operasi di pintu masuk Tol Kisaran-Lima Puluh, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, di Mapolres Asahan pada Senin (7/10/2024).
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Tersangka berinisial MA (48), warga Medan Polonia, ditangkap di pintu masuk jalan tol setelah mobilnya diikuti oleh tim Opsnal Sat Narkoba,” ujar Afdhal Junaidi.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik teh Cina bermerk Guanyinwang berisi sabu dengan total berat 10 kg, serta sebuah mobil yang digunakan tersangka.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan tentang adanya mobil yang mengangkut narkoba dari Pelabuhan Kecil Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Mobil tersebut kemudian diikuti hingga masuk ke jalan tol dan berhasil dihentikan oleh petugas.
Atas perbuatannya, tersangka MA dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane, Anggota DPRD Zaharuddin Ginting, dan perwakilan dari Kodim 0208/AS, Lanal Tanjungbalai Asahan, Kejari Asahan, serta BNN Kabupaten Asahan. (SC-Denny)