Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) membuka perekrutan 176.561 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Perekrutan ini dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 kabupaten/kota se-Sumut. Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Rabu (18/9/2024).
“Kami menginstruksikan kepada 33 KPU kabupaten/kota di Sumut, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk melakukan perekrutan KPPS secara profesional,” ujarnya.
Robby menjelaskan bahwa 176.561 anggota KPPS tersebut akan bertugas di 25.223 TPS yang tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut.
Lebih lanjut, Robby menegaskan agar jajarannya tidak merekrut calon KPPS yang pernah memiliki catatan masalah saat bertugas pada Pemilu 2024. “Untuk Pilkada 2024 ini, kami diinstruksikan untuk tidak memilih calon KPPS yang sebelumnya pernah bermasalah di TPS-nya. Catatan tersebut ada saat yang bersangkutan menjadi KPPS di Pemilu 2024 dan pemilu sebelumnya,” jelasnya.
Robby juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan persyaratan pendaftaran sebagai petugas KPPS yang dapat dilihat di Kantor Lurah atau Kepala Desa terdekat. “Masyarakat juga bisa menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Berikut adalah jadwal tahapan perekrutan KPPS untuk Pilkada serentak 2024:
17-21 September: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
17-28 September: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
30 September-5 Oktober: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
5-7 Oktober: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
7 November: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
7 November-8 Desember: Masa kerja KPPS, yang akan diawali dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota KPPS yang telah lulus seleksi.
“Untuk gaji KPPS di Pilkada serentak 2024, Ketua KPPS akan menerima Rp900.000, sementara anggota KPPS menerima Rp850.000,” tutup Robby. (SC03)