Permendagri No. 10/2024 Terbit: Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sama, ini Aturan Barunya!

Ilustrasi penggunaan Pakaian Dinas ASN sesuai Permendagri 10/2024. (Screenshot dari Permendagri 10/2024).

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Peraturan baru ini menggantikan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang dianggap belum memenuhi kebutuhan organisasi terkait pakaian dinas dan atribut ASN yakni PNS (pegawai negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pakaian dinas adalah simbol identitas ASN yang mencerminkan wibawa dan profesionalisme. Oleh karena itu, keseragaman dalam penggunaan pakaian dinas diperlukan untuk meningkatkan disiplin, estetika, motivasi kerja, dan pengawasan terhadap kinerja ASN.

Jenis Pakaian Dinas

Bacaan Lainnya

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengatur secara rinci jenis pakaian dinas yang harus digunakan oleh ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, yaitu:

1. ASN di Kemendagri:

– Pakaian Dinas Harian

– Pakaian Dinas Harian Penyelenggaraan Urusan Tertentu

– Pakaian Sipil Lengkap

– Pakaian Dinas Lapangan

– Pakaian Dinas Upacara Besar

– Pakaian Dinas Upacara Penyelenggaraan Urusan Tertentu

– Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

– Pakaian Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

2. ASN di Pemerintah Daerah Provinsi:

– Pakaian Dinas Harian

– Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu

– Pakaian Sipil Lengkap

– Pakaian Dinas Lapangan

– Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional Perangkat Daerah Tertentu

– Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu

– Seragam Batik KORPRI

3. ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:

– Pakaian Dinas Harian

– Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu

– Pakaian Sipil Lengkap

– Pakaian Dinas Lapangan

– Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu

– Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah

– Seragam Batik KORPRI

Ketentuan Pakaian Dinas Harian

Pakaian Dinas Harian terdiri atas:

– Pakaian Dinas Harian Khaki
– Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih
– Pakaian Dinas Harian Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah

Untuk Pakaian Dinas Harian Khaki, penggunaannya diatur sebagai berikut:

– Lengan Panjang atau Lengan Pendek untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus Menteri, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

– Lengan Pendek untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, dan Pejabat Fungsional

Pakaian ini dikenakan setiap hari Senin dan Selasa, dengan kemeja dimasukkan ke dalam celana bagi ASN pria.

Sementara, Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih digunakan pada hari Rabu, dan Pakaian Dinas Harian Batik/Tenun/Lurik dipakai pada hari Kamis, Jumat, serta Hari Batik Nasional pada 2 Oktober. Pakaian Khas Daerah dapat dikenakan pada hari Kamis dan Jumat serta pada hari besar keagamaan atau kebudayaan.

Pakaian Sipil Lengkap

Pakaian Sipil Lengkap digunakan dalam acara kenegaraan, resmi, dan pelantikan pejabat. ASN pria diwajibkan mengenakan jas gelap, kemeja putih, celana panjang yang senada, dasi, serta sepatu hitam. Sementara ASN wanita mengenakan jas gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang senada, dan sepatu hitam.

Tujuan dan Pengesahan

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini bertujuan memperkuat identitas dan keseragaman ASN, serta meningkatkan disiplin dan kewibawaan mereka. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 dan diundangkan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep N. Mulyana, pada 20 Agustus 2024. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *