KPU Provinsi Sumut Tetapkan DPS Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 10.813.825 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 10.813.825 pemilih. (Ist)

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 10.813.825 pemilih. Angka ini merupakan hasil dari tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari data awal sebesar 10.915.000 pemilih.

Penetapan DPS Pilkada Serentak 2024 ini dituangkan dalam berita acara nomor 342/PL.02.1-BA/12/2024 tentang rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut yang ditandatangani pada 16 Agustus 2024 di Ballroom Grand City Hall Medan. Berita acara ini ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, beserta anggota KPU Sumut lainnya, yakni El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy, dan Sitori Mendrofa.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih laki-laki mencapai 5.324.444 orang, sementara pemilih perempuan tercatat sebanyak 5.489.381 orang. Data ini tersebar di 25.223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 455 kecamatan dan 6.110 desa/kelurahan di seluruh Sumut.

Dalam rapat rekapitulasi DPS tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut memberikan beberapa masukan. Salah satunya adalah usulan untuk memasukkan nama Karmen ke dalam DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), meskipun ada catatan akta kematian di Disdukcapil. Karmen dinyatakan masih hidup berdasarkan bukti foto dan KTP. Selain itu, Bawaslu juga mengusulkan pencatatan nama Sopani Damanik sebagai pemilih, meskipun belum genap 17 tahun, karena sudah menikah dengan bukti surat pemberkatan pernikahan dari gereja.

Bacaan Lainnya

“Kami mengucapkan terima kasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota dan seluruh penyelenggara lainnya yang telah melaksanakan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal dengan baik, serta kepada 41.046 Pantarlih yang telah menjalankan tugas pencocokan dan penelitian dengan lancar,” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, kepada wartawan.

Agus Arifin juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Sumut, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumut, serta Bawaslu Sumut dan jajarannya atas dukungan dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih.

“Kami berharap proses Coklit ini menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agus Arifin menjelaskan bahwa setelah penetapan DPS ini, masih ada tahapan pemutakhiran data pemilih berikutnya, yang akan berujung pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024. (SC02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *