Pegawai dan Pensiunan Puskesmas di Medan Resah Diminta Kembalikan Dana Jaspel dan BOK

Logo Puskesmas. (Wikipedia)

Medan – Sejumlah pegawai Puskesmas di Medan mengeluhkan soal permintaan pengembalian dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diwajibkan oleh Inspektorat Pemerintah Kota Medan.

Permintaan ini mempengaruhi 35 pegawai, termasuk yang sudah pensiun dan meninggal, serta 44 Puskesmas di kota tersebut.

Salah satu mantan staf Puskesmas Terjun di Medan Marelan, berbagi keresahannya mengenai situasi ini. Dalam sebuah pesan. WhatsApp, ia mengungkapkan soal dirinya menerima jasa pelayanan.

“Semasa aku bertugas, kami menerima jasa pelayanan dari BPJS. Namun sekarang, kami diminta mengembalikan dana dari tahun 2023. Bahkan yang sudah pensiun pun ditagih. Kalau tidak membayar, katanya akan berurusan dengan mahkamah,” katanya, Kamis (1/8/2024).

Bacaan Lainnya

Keluhan ini terutama datang dari pensiunan yang merasa kesulitan untuk mengembalikan dana tersebut, mengingat mereka hanya bergantung pada uang pensiun. “Yang sudah pensiun mau bayar pakai apa? Kan tinggal uang pensiun yang diterima,” lanjutnya

Ia juga menekankan bahwa selama bekerja, mereka benar-benar turun ke lapangan dan bekerja keras untuk memenuhi tanggung jawab mereka. “Kami benar-benar bekerja, turun ke lapangan dengan SPT dan membuat laporan hasil turun lapangan. Tidak tahu kenapa tiba-tiba Inspektorat meminta kami mengembalikan uang lapangan selama satu tahun,” tambahnya.

Para pegawai berharap keluhan ini dapat segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang, agar pensiunan tidak terbebani dengan pengembalian dana tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap, menjelaskan soal pengembalian uang tersebut. Menurutnya, ada proses pembuktian untuk pengecualian tertentu, seperti pegawai yang sudah meninggal dengan membuktikan surat kematian. “Seluruh pembayaran harus dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan. Surat tanda setoran nanti disampaikan ke Inspektorat dan tidak perorangan, tapi secara unit kerja,” katanya.

Sulaiman juga menegaskan bahwa pengembalian ini tidak hanya berlaku untuk 35 pegawai saja, tetapi untuk seluruh Puskesmas di Kota Medan. “Masing-masing unit kerja berbeda-beda, dan ini berlaku untuk seluruh Puskesmas di Kota Medan,” jelasnya.

Namun, Sulaiman merinci lebih lanjut mengenai jumlah pegawai yang harus mengembalikan dana tersebut. “Saya tidak bisa memberikan berapa orang, by name by address, karena itu bagian dari pemeriksaan,” tandasnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *