Toba – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Toba Andi Jonson Siahaan, mengajak seluruh anggota Apdesi Toba untuk intens membangun kolaborasi dengan Pemkab Toba maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperoleh pendampingan dalam tata pengelolaan anggaran desa.
Hal ini untuk meminimalisir kesalahan pada setiap tata pengelolaan anggaran desa, yang akhirnya bisa tersandung dengan jeratan hukum.
“Oleh karenanya, dalam kesempatan ini hal ini sangat perlu kami tegaskan dihadapan para rekan-rekan kepala desa yang tergabung dalam asosiasi Apdesi Toba dan dihadapan Pemkab Toba serta APH,” kata Andi Jonson pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba, Kamis (27/6/2024).
Andi Jonson didampingi Faber Tambunan selaku Wakil Ketua DPD Apdesi Sumut sekaligus Pengurus DPP Apdesi Pusat di Departemen SDM, mengungkapkan, bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, merupakan buah dari perjuangan rekan juang seluruh anggota Apdesi Indonesia.
“Inilah bahagian dari perjuangan kita bersama. Oleh karenanya, kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh rekan juang anggota Apdesi seluruh Indonesia,” imbuh Andi Jonson.
Disamping perjuangan seluruh anggota Apdesi, Faber Tambunan menyampaikan titipan ucapan terima kasih dari Ketua Umum Apdesi Indonesia kepada Pemkab Toba, Dinas PMDPPA dan Camat yang turut melakukan pendampingan untuk mendorong terwujudnya penambahan masa jabatan kepala ini.
Pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun oleh Bupati Toba Poltak Sitorus yang juga dihadiri unsur Forkopimda. Sebanyak 227 jabatan kepala desa dikukuhkan menjadi 8 tahun dari 231 desa di Toba. (SC-JT)