Sumutcyber.com, Kisaran – Personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia – Indonesia dan juga narkotika jenis ganja.
Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat press release pengungkapan kasus narkoba di halaman Polres Asahan, Senin (1/4/2024).
Satresnarkoba Polres Asahan mengungkap 4 kasus, dimana 3 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 1 kasus lagi peredaran narkotika jenis ganja. Dalam kasus pertama Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 6 Kg dengan tersangka berinisial H pada hari Minggu (17/3/24/2024) di wilayah pinggir Pantai Timur Desa Silau Baru Kabupaten Asahan.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus kedua personel Satresnarkoba menggagalkan peredaran sabu seberat 1 Kg dengan dua orang tersangka berinisial M (32) warga Desa Teupin Rusep, Sawang, Kota Lhokseumawe dan J (35) warga Dusun IV Munawwarah Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Diringkus di Blok X Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut dan meringkus FH (35) warga Jalan Perjuangan Kompleks Elite, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara yang merupakan orang yang menyuruh tersangka M dan J membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Sementara kasus yang ke tiga dengan tersangka berinisial MAB warga Aceh yang membawa sabu dari Malaysia seberat 2 Kg yang dibungkus dengan plastik susu kemasan pada hari Senin 25/3/24 di Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut.
Untuk kasus ke empat, personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus tersangka berinisial YP (19) warga Jalan Sekrap, Lingkungan VIII Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 7,7 gram dan 0,72 gram di Jalan Taufan Gama Simatupang, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan pada hari Selasa (26/3/2024) sekira pukul 00.30 Wib
Lebih lanjut Afdhal menerangkan untuk kasus yang pertama, tersangka H membawa sabu dari Malaysia dengan menggunakan speed boat dan akan bertransaksi dengan pembeli di tengah laut, namun si pembeli tidak datang, sehingga tersangka bersandar di kerambah apung di Desa Silau Laut.
Kemudian tersangka menumpang kapal nelayan dengan alasan bahwa dirinya TKI yang terdampar. Saat tersangka dibawa ke pinggir, tersangka diringkus personel Satresnarkoba yang telah curiga dengan gerak gerik tersangka dan saat dilakukan pemeriksaan terdapat 6 bungkus sabu di dalam tas tersangka.
Sedangkan untuk kasus yang kedua dengan tersangka M dan J membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia yang coba mengecoh petugas dengan melilitkan bungkusan sabu yang dibagi dalam 4 bungkus dan dililitkan ke paha kedua tersangka.
Saat tiba di perairan wilayah hukum Polres Asahan kedua tersangka langsung di ringkus personel Polres Asahan dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg dan saat diinterogasi kedua tersangka mengaku di suruh oleh FH yang berada di Kota Medan.
Mendengar pengakuan kedua tersangka personel Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FH di rumahnya Jalan Perjuangan Kompleks Elite, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Untuk kasus yang ke tiga personel Satresnarkoba meringkus tersangka berinisial MAB yang membawa sabu dari Malaysia seberat 2 Kg yang di bungkus dengan plastik susu kemasan di Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Sedangkan untuk kasus ke empat, personel Satresnarkoba meringkus seorang remaja berinisial YP (19) yang membawa narkotika jenis ganja seberat 7,7 gram dan 0,72 gram di Jalan Taufan Gama Simatupang pada hari Selasa (26/3/2024).
“Keempat kasus ini sudah kita tangani dan para tersangka telah kita lakukan penahanan sembari melengkapi berkas penyidikan yang akan kita serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada personel Satresnarkoba yang telah bekerja maksimal dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wikum Polres Asahan,” tegasnya. (SC-Denny)