Sumutcyber.com, Medan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kantor Staf Presiden (KSP) RI berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Prov. Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov. Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Rabu (07/02/2024).
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden RI bersama BPJS Kesehatan tersebut berlangsung selama 2 hari membahas teknis pelaksanaan skrinning riwayat kesehatan dan penjaminan kepesertaan program JKN pada petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan menyampaikan bahwa melalui Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Pemerintah hadir untuk memastikan pemilu berjalan dengan kondisi kesehatan terbaik dari setiap petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada melalui skrining riwayat kesehatan.
“Melihat pengalaman pada pemilihan umum periode sebelumnya yang menimbulkan korban jiwa dan sakit dengan angka yang tinggi, maka skrining riwayat kesehatan sangat bermanfaat agar petugas dapat melihat dan mengelola kesehatannya sebelum pelaksanaan pemilihan. Apabila mengalami masalah Kesehatan, petugas bisa langsung mendapat layanan Kesehatan jika sudah menjadi peserta aktif program JKN” katanya.
Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan setiap petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dalam kondisi kesehatan yang prima, sehingga dalam melaksanakan tugas dapat bekerja dengan maksimal.
“Pelaksanaan skrining riwayat kesehatan ini penting sekali bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Meskipun sudah ada tes kesehatan sebelumnya, skrinning ini diharapkan dapat menimbulkan awareness pada setiap petugas terhadap kondisi kesehatannya. Jadi sebelum bertugas, petugas pemilu sudah bisa menjaga kondisi tubuh agar dapat bertugas dengan maksimal saat pemilu berlangsung,” ujarnya Iqbal.
Iqbal menjelaskan teknis pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dilakukan dengan mengarahkan petugas penyelenggara pemilihan umum untuk mengisi tautan website yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Hasil dari skrining riwayat kesehatan yang dilaksanakan adalah berupa informasi yang menerangkan petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada memiliki risiko penyakit atau tidak memiliki risiko penyakit serta saran untuk menjaga kesehatan bagi petugas.
“Apabila diketahui petugas penyelenggara pemilihan umum memiliki risiko penyakit kronis yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, dapat dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal.
Pada kegiatan tersebut Iqbal juga menyampaikan amanat Instruksi Presiden nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa BPJS Kesehatan bersama kelembagaan terkait termasuk Pemerintah Daerah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau seluruh penduduk terjamin program JKN.
“Petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN, agar mendaftarkan diri dan bagi petugas yang berstatus non aktif agar melakukan reaktivasi. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran dan membayarkan iuran bagi petugas yang belum menjadi peserta JKN, tentu dengan melihat kemampuan fiskal dari masing-masing daerah”, tutur Iqbal.
Basarin Yunus Tanjung, Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik maksud kunjungan dari BPJS Kesehatan dan Kantor Staf Presiden RI. Beliau menegaskan, pihaknya selaku Pemerintah Daerah akan mendukung kebijakan yang sudah diterbitkan demi kesuksesan penyelengaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Untuk itu kami selaku Pemerintah Provinsi akan terus mendukung dan memastikan SEB yang telah ditandatangani ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Kami juga akan mengingatkan pihak terkait untuk terus menginformasikan kepada petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 agar melaksanakan skrining riwayat Kesehatan dan bagi petugas yang belum menjadi peserta aktif program JKN agar segera mendaftarkan dirinya atau melakukan reaktivasi kepesertaan,” ujar Basarin.
Hingga 6 Februari 2024, dari 108.120 jiwa petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara yang sudah melaksanakan skrining riwayat Kesehatan, ditemukan 99.953 (92,45%) Tidak Berisiko Penyakit sementara 8.167 (7,55%) Berisiko Penyakit. Diketahui pula sebanyak 87.188 (80,64%) Sudah Terdaftar sebagai peserta JKN dan sebanyak 20.932 (19,36%) Belum Terdaftar JKN. (SC03)