Sumutcyber.com, Kisaran – Polres Asahan memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis Sabu sedikitnya 57 kg dan 246 butir ekstasi.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengungkapkan hal ini dalam press release, di Mapolres Asahan, Rabu (20/12/2023).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus Narkoba ini sebanyak 5 laporan polisi dengan 8 tersangka.
“Untuk pemusnahan kali ini menggunakan alat incenerator dari Tim Labfor Polda Sumut”, ungkap orang nomor 2 di Polres Asahan itu.
Masih menurutnya, pengungkapan kasus ini Sat Narkoba Polres Asahan telah menyelamatkan 570.000 masyarakat dan total kerugian Negara 57 Miliyar rupiah.
Dalam kegiatan tersebut tampak hadir perwakilan Kajari Asahan, Dandim 0208/As, Pengadilan Negeri Asahan dan BNN Asahan. (SC-Denny)