Sumutcyber.com, Patumbak – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidir meringkus 3 pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 245 KUHPidana.
Ketiga pelaku yakni, FR (32), MFT (22), dan BD (18). Ketiganya warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini diringkus Polsek Patumbak pada Jumat dini hari, pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ketiga pelaku berawal saat salah satu pelaku membelanjakan uang palsunya kepada seorang pedagang sate keliling yang sedang lewat di Jalan Dame, Dusun VII, pada Kamis, 8 Desember 2023, sekitar pukul 23.45 WIB.
Lalu, Pedagang Sate keliling itu merasa curiga dengan uang Rp,50.000 yang diberikan oleh pelaku yang membeli dagangannya. Selanjutnya, pedagang sate pun menyampaikannya kepada masyarakat setempat dan melaporkannya kepada petugas.
Adanya laporan dari pedagang sate keliling, Tim unit Reskrim Polsek Patumbak langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengintrogasi pelaku serta mengamankannya untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan tersebut, tepatnya Jumat, 8 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat dan Panit Reskrim Ipda M.Y Dabutar beserta anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MF dan FR di dalam rumah pelaku FR di Jalan Dame, Gang Kompak III.
Dari hasil introgasi ketiga pelaku yang diamankan, ada beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut yakni, B (DPO) dan BY (DPO) yang sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
Tidak sampai disitu, Tim Unit Reskrim pimpinan Iptu Jikri Sinurat pun langsung menggerebek lokasi tempat pembuatan atau mencetak uang palsu yang lokasinya di rumah pelaku Fahri Riskan.
Saat di lokasi, Iptu Jikri bersama anggotanya pun menemukan barang bukti berupa alat mencetak atau membuat uang palsu.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 16 lembar, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, uang asli sebesar Rp 159.000 dari hasil membelikan uang palsu, printer merk HP warna putih, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, pisau cutter, lakban putih, penggaris rol besi dan mal uang palsu diboyong Tim Unit Reskrim ke Mapolsek Patumbak untuk dilakukan proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SC06)