Patumbak – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap pelaku pembunuhan HK alias Abul setelah kembali dari pelariannya selama 7 tahun.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora menjelaskan, pembunuhan keji itu terjadi pada Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIB di dalam kamar tidur. Para pelaku merupakan abang beradik kandung dan korban juga masih ada hubungan saudara dengan para pelaku.
Korban dibunuh pelaku WD alias Uweng dengan cara menggunakan kampak dengan menebas kepala korban dan pelaku Abul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.
Setelah korban meregang nyawa kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain spray dan mengikatnya menggunakan kawat dan pada subuh hari agar tidak di ketahui warga kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yang tidak jauh dari rumah pelaku.
“Korban di buang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya. Selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur,” terang Kompol Daulat Simamora saat menggelar paparan di Mapolsek Patumbak, Senin (28/7/2025).
Lalu orang tua korban mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya karena sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah.
Kemudian warga melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak.
Setelah mayat diangkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama Afri Winata Tarigan (27) warga Dusun II Desa Sigara – gara Kecamatan Patumbak.
“Penyelidikan kemudian kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasusnya terang benderang di mana pelaku WD alias Uweng diamankan sedang bermain warnet di daerah Jalam Garu II Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat,” sambung Kapolsek Patumbak didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH, serta Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi.
Mengetahui abangnya tertangkap, lanjutnya, pelaku HK alias Abul langsung melarikan diri ke daerah Palembang, Pekan Baru,Tebing Tinggi dan Kaban Jahe bekerja serabutan selama di pelariannya.
Merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lagi, setelah 7 tahun dalam pelarian, pelaku Abul kembali ke Dusun II Desa Sigara – gara, Kecamatan Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kaban Jahe dan bekerja di sana sebagai buruh tani.
Pada saat pelaku Abul pulang dari Kaban Jahe Berastagi ke rumahnya pada Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB tiba di Patumbak, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH mendapat informasi dari warga dan selanjutnya memimpin penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku diamankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asik ngecak sabu yang rencananya mau di bawa ke Kaban Jahe.
Melihat kedatangan petugas sontak pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah ditajamkan dengan maksud hendak menikam salah satu anggota kita dan sesaat kemudian dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelak, ujar Kompol Daulat Simamora.
Pelaku bersama barang bukti 3 paket besar Narkoba jenis sabu dan sebilah gunting berhasil diamankan dan pelaku dibawa ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya. (SC06)
