Sumutcyber.com, Toba – Pemerintah Kabupaten Toba. melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Toba yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, Darwin Sianipar.
Dalam arahannya, Bupati Poltak Sitorus menyambut baik dan mengapresiasi atas berlangsungnya kegiatan ini. Pemkab Toba berharap, seluruh peserta rapat maupun stakeholder yang terkait dalam penyusunan Ranperda ini, dapat memberikan saran maupun masukan untuk nantinya disampaikan dan diusulkan kepada legislatif untuk kiranya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan (PMPTSP-TK) Kabupaten Toba, berlangsung di Sinar Minang Ball Room Balige, Kamis (26/10/23).
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Toba Darwin Sianipar, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Ketenagakerjaan (PMPTSP-TK) Reguel Hasadaan, sejumlah Pimpinan OPD diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Freddi Sibarani, Sekretaris Dinas Pertanian Tua Pangaribuan, dan sejumlah perwakilan OPD lainnya. Selain itu, turut hadir perwakilan Kemenkumham Wilayah Sumatra Utara, dan perwakilan Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) serta Organisasi Pengusaha.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Toba Reguel Hasadaan, mengungkapkan Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi sangatlah penting. Dimana kegiatan investasi memiliki peran penting dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional dan perekonomian daerah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Reguel juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu terakhir, perekonomian daerah mengalami penurunan. “Ini dapat dilihat dari jumlah investasi yang belum mencapai target yang telah ditetapkan. Penyebabnya adalah akibat Pandemi Covid-19,” terangnya.
Oleh karenanya, diperlukan berbagai upaya untuk meningkatkan investasi daerah agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat diantaranya penyerapan tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi.
“Hal inilah yang menjadi upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan investasi melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi, yang merupakan langkah yang tepat untuk mestimulan investor untuk mau berinvestasi di Kabupaten Toba,” imbuh Reguel.
Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Toba Merysyska Situmorang, selaku moderator kegiatan merangkai acara pokok yang diantaranya pemaparan regulasi undang-undang maupun dasar hukum terkait penyusunan Ranperda tersebut, oleh perwakilan Kemenkumham Wilayah Sumatra Utara. (SC-JT)