Polres Tanjungbalai Bekuk Pemilik Sabu di Rumahnya

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk pemilik narkotika jenis sabu FA alias Faisal (37) di dalam rumahnya Jalan Julius Usman, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Selasa (24/11/2020) sore.

Selain membekuk pelaku, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (26/11/2020) menjelaskan, pemilik sabu dapat dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan di Jalan Julius Usman., Kota Tanjungbalai ada seorang pria memiliki diduga narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariono melakukan penyelidikan.  Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik benar, maka personel langsung mendatangi TKP, dan langsung membekuk pelaku FA tersebut saat sedang berdiri didalam rumah miliknya.

Bacaan Lainnya

Setelah ditangkap petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah tersebut dan ditemukan 1ungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai depan rumahnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui dengan terus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar milkknya yg diperoleh dari T dan belum berhasil tertangkap. Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam kasus ini pelaku dipersangkakan pasak 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tegasnya. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *