Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu di Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Pelaku berinisial KB (21), warga Jalan Tuamang, Sidorejo Hilir. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,48 gram, 1 sendok sekop plastik, dan 1 bungkus plastik klip kosong.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Rabu (24/9/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di kawasan Jalan Seser. Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka ditangkap saat hendak menyerahkan sabu kepada petugas di depan sebuah warung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam genggaman tangan kanan pelaku. KB mengakui barang tersebut miliknya yang akan dijual. Ia pun digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 148 orang dari bahaya narkoba,” pungkas Thommy. (SC06)












![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















