Sumutcyber.com, Medan – DPRD Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Inovasi Daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan persetujuan ini dilakukan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan pimpinan DPRD Medan di Gedung DPRD, Selasa (22/8/2028).
Dalam acara tersebut, Wali Kota Bobby Nasution menyatakan pentingnya inovasi daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan daya saing wilayah. Ia mengutip UU No. 23/2014 yang menyatakan bahwa inovasi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Berdasarkan hal itu, maka pada hari ini Pemko Medan bersama DPRD Medan telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah. Maka, sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda, Ranperda yang telah disetujui selanjutnya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat untuk kemudian mendapatkan nomor register agar ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” ujarnya.
Bobby Nasution juga mengungkapkan harapannya bahwa regulasi ini akan memberikan legitimasi pada inovasi-inovasi yang telah dilakukan serta mendorong evaluasi yang berkelanjutan untuk pengembangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa upaya ini adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik.
Dalam ucapan terakhirnya, Bobby Nasution mengucapkan rasa terima kasih kepada DPRD Kota Medan dan semua pihak yang terlibat dalam proses perumusan dan pembahasan Ranperda ini. “Semoga apa yang kita lakukan menjadi dan memberi manfaat bagi masyarakat,” harapnya. (SC03)