Jokowi Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Minuman Keras

Presiden Jokowi (Sumber: setkab.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/03/2021).

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikannya, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *