Sumutcyber.com, Medan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Medan telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
“Peningkatan mutu pelayanan menjadi prioritas di 2023. Hal ini sesuai dengan permintaan Presiden Pak Jokowi untuk segera melakukan transformasi pelayanan, agar mutu pelayanan kesehatan meningkat,” kata Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan KC Medan Rice Handayani, SKM, MM, AAAK saat Jumpa Wartawan BPJS Kesehatan KC Medan, Selasa (27/6/2023).
Dijelaskannya, saat ini BPJS Kesehatan bersama Faskes terus melakukan perbaikan agar terwujudnya layanan “Mudah, Cepat, Setara”. Mudah, terciptanya simplifikasi administrasi pelayanan kesehatan seperti penggunaan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan.
“BPJS Kesehatan meminta komitmen Faskes yang dimuat dalam papan maklumat/janji layanan di Faskes, yakni no fotokopi, pengguna NIK (Nomor Identitas Kependudukan), no batasan hari rawat, no diskriminasi, no iur biaya, pelayanan peserta dari luar FKTP terdaftar,” ungkapnya.
Sedangkan Cepat, artinya memperpendek waktu tunggu dengan pemanfaatan sistem antrean online dan optimalisasi kanal pengaduan peserta di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Setara, memberikan akses pelayanan setara, tanpa iur biaya dan peningkatan layanan petugas.
“Sekarang peserta JKN tidak perlu repot antre lagi di fasilitas kesehatan hanya untuk ambil antrean, tetapi bisa dari mana saja dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, dengan fitur antrean online. Fitur tersebut dapat digunakan peserta untuk mengambil nomor antrean secara online via Aplikasi Mobile JKN,” sebutnya.
Kemudian, program lainnya yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu fasilitas kesehatan diantaranya melaksanakan re-branding BPJS Satu menjadi DuTa (Pemandu Layanan Peserta), New-Si-Bling (supervisi,buktikan dan lihat langsung) New-Kessan, Rating Faskes, Raport Faskes dan QR Code Pengaduan Faskes.
Dalam pertemuan itu, mencuat soal batasan hari rawat inap terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan. Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap menegaskan tidak ada batasan untuk pasien rawat inap. Pasien bisa rawat inap hingga dinyatakan stabil dan bisa melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
“Kalau ada pasien misalnya luka bakar dan lukanya masih basah tapi sudah disuruh pulang karena alasan tak jelas atau karena alasan aturan BPJS opname hanya boleh tiga hari atau seminggu, itu tidak benar. Langsung laporkan, kalau bisa pas kejadian dilapor jangan sesudahnya, di rumah sakit kita ada petugas BPJS Satu,” tegasnya.
Ditambahkannya, pasien rawat inap boleh pulang kalau kondisinya stabil, atau dinyatakan oleh dokter sudah bisa melakukan rawat jalan.
“Keputusan pulang tidaknya pasien kan dokter yang menentukan, jadi kalau ada bahasa dari rumah sakit harus pulang karena sudah tiga hari misalnya, itu yang harus segera dilaporkan,” tegasnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut
Kabag SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo, Kepala Bagian Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Supriyanto Syahputra dan lainnya. (SC03)