11 Kepala Daerah Terpilih Dilantik 26 Februari di Rumah Dinas Gubernur Sumut

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan baru-baru ini di Posko Satgas Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41 Medan. Sumutcyber/Ist

Sumutcyber.com, Medan – Sebanyak 11 kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Sumatera Utara rencananya akan dilantik pada Jumat, 26 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sumatera Utara, Irman didampingi Kepala Biro Otda Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung menjawab wartawan di Medan, Rabu (24/2/2021).

Dijelaskan Irman, pelantikan akan dibagi dalam 2 sesi, yaitu pada sesi pertama pelantikan akan dilakukan pukul 08.00 Wib dan sesi kedua pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 Wib.

“Pelantikan rencananya akan digelar di Aula T Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan,” ujar Irman.

Bacaan Lainnya

Untuk sesi pertama pukul 08.00 Wib, sebut Irman, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik adalah Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Sedangkan pada sesi kedua pukul 14.00 Wib, kata Irman, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan dilantik adalah Kota Sibolga, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Toba.

Untuk pelantikan tersebut, ungkap Irman, akan dihadiri langsung oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Sedangkan pejabat lain seperti Forkopimda Kab/Kota, dll mengikutinya secara Virtual di daerah masing masing. Acara juga dapat akan disiarkan secara langsung/live melalui Youtube Infosumut

Artinya, sebut Irman, pelantikan tidak dilakukan secara virtual. “Perubahan dari virtual sesuai surat dan rencana awal, berdasarkan rakor secara virtual hari ini antara Kemendagri dengan provinsi, kab/kota se Indonesia, kepada daerah diperkenankan secara langsung, namun syaratnya dalam pelaksanaan harus memenuhi protokol kesehatan, jika tidak maka dapat dilakukan secara virtual,” ujar Irman. (SC02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *