Soal Proyek Rp2.7 T, Ketua PSI Sumut: Sejak Awal Sudah Diingatkan

Ketua PSI Sumut HM. Nezar Djoeli

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) M Nezar Djoeli memberi tanggapan paska putus kontrak Pemprov Sumut dengan PT Waskita Karya terkait pembangunan infrastruktur atau yang dikenal dengan mega proyek multiyears Rp2,7 triliun.

“Sejak awalkan sudah diingatkan bahwa proyek multiyears Rp2,7 Triliun itu bermasalah. Tapi sepertinya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tetap bersikeras untuk tetap melanjutkannya,” cetus Nezar Djoeli kepada pers, Minggu (30/4/2023).

Saat itu, kata Nezar ia melalui LBH PSI Sumut, sudah melakukan gugatan ke PTUN Medan, atas dugaan pelanggaran administrasi pemerintahan yang dilakukan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut atas proyek Multiyears Rp2, 7 T.

Bahkan kata Nezar sejak proyek masih belum memulai kegiatan di lapangan, ia sudah mengingatkan semua pihak bahwa ada pelanggaran administrasi atas persetujuan penggunaan dana APBD selama 3 tahun berturut-turut. Dasar hukum proyek multiyears itu, kata mantan anggota DPRD Sumut ini bahkan tidak memiliki Perda.

Bacaan Lainnya

“Bahwa dalam aturan yang kita pahami semestinya proyek sebesar itu harus dibuatkan perda tersendiri. Jadi kalau hari ini faktanya ada kegagalan target bahkan pihak Waskita juga ikut membantah kendala mereka bekerja karena terlambat uang muka yang dibayarkan, ini sekaligus menjadi bukti proyek itu tidak benar,” beber Nezar Djoeli.

Menurut Nezar, upaya PSI Sumut tidak hanya sebatas pada gugatan di PTUN Medan. Ia menjelaskan ada 3 upaya PSI Sumut melakukan peran sosial kontrol atas penggunaan APBD Sumut pada proyek Multiyears Rp2, 7 triliun tersebut. Selain menggugat secara resmi ke PTUN Medan, PSI Sumut juga melaporkan dugaan penyalahgunaan proyek ini kepada lembaga KPK RI.

“Pada saat itu hasil konsultasi kita diminta untuk melengkapi data-data termasuk persetujuan pimpinan DPRD Sumut masa itu,” ujarnya. Upaya berikutnya yang dilakukan PSI Sumut adalah mengirimkan surat resmi kepada lembaga BPK RI di Jakarta agar melakukan audit investigasi atas pelaksanaan proyek jalan dan jembatan Multiyears 2, 7 triliun tersebut.

Di antara semua usaha itu, PSI Sumut juga aktif terlibat dalam diskusi publik perihal dugaan pelanggaran administrasi juga dugaan korupsi yang terjadi pada proyek Multiyears 2, 7 triliun itu. “Ya, inikan sudah jelas ke publik bahwa proyek itu bermasalah. Kita menyaksikan antara pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Gubernur Edy Rahmayadi dan PT Waskita Karya saling membela diri dan saling tuding,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui Pemprov Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melayangkan surat pemutusan kontrak pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang akrab dikenal mega proyek multiyears Rp2,7 triliun. Hal itu, diketahui dari surat yang dilayangkan ke Waskita KSO Nomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak. Di mana pemutusan kontrak tersebut, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut Waskita sebagai tersangka.

Sebagaimana baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Dirut PT Waskita Karya, DES sebagai tersangka, dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindalt Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).(rel/SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *