Sumutcyber.com, Medan – Universitas Islam Sumatera utara (UISU) kini berhasil menduduki klaster utama dalam pengumuman Klasterisasi Perguruant Tinggi sesuai Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0183/E5.5/AL.04/2023 tertanggal 8 Maret 2023 yang ditandatangani Direktur Riset, Teknologi dan pengabdian Kepada Masyarakat M. Faiz Syuaib.
Dalam surat itu disebutkan pengumuman klasterisasi itu berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, MAP kepada pers, Kamis (9/3/2023) menyatakan bersyukur atas pencapaian UISU di awal tahun 2023 ini. Dimana, sebelumnya UISU berada di klaster madya dan kini sudah berada di klaster utama. “Hal ini membuktikan adanya progress atas pencapaian kinerja di bidang penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen-dosen UISU,” kata Rektor.
Pihaknya berharap, pengumuman yang berlangsung di awal tahun 2023 dan bersamaan dengan penerimaan mahasiswa baru ini dapat menambah semangat dan motivasi bagi seluruh civitas akademika UISU.
Lebih jauh lagi, kata Rektor, peningkatan UISU dalam klasterisasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuktikan eksistensi UISU di dunia Pendidikan tinggi. “Harapannya, ke depan kinerja dosen-dosen kita dalam hal penelitian dan pengabdian dapat lebih meningkat lagi,” ujarnya.
Masih berdasarkan surat dari Kementerian disebutkan bahwa klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi.
Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Disebutkan juga bahwa klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
“Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya. (SC08)