Sumutcyber.com, Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan minta Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan dapat bersinergi dengan Satpol PP Kota Medan dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan diduga bermasalah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Komisi IV DPRD Medan banyak menerima laporan, ketika adanya pengaduan ke Dinas DPKPPR Kota Medan terkait bangunan diduga tidak memiliki IMB, namun pihak dinas tersebut seakan lambat dalam memproses pengaduan tersebut.
” Begitu juga halnya ketika pihak Satpol PP Kota Medan selalu diduga ‘buang badan’ dengan beralasan belum mendapat surat untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang diduga bermasalah. Bahkan sampai bangunan itu rampung dikerjakan,” kata Edwin Sugesti bersama Dedy Akhyasari kepada wartawan, Selasa (7/3) di gedung dewan.
Selain itu, adanya keberatan dari warga terkait keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki IMB juga seakan sulit diselesaikan baik oleh DPKPPR maupun Satpol PP Kota Medan.
Padahal sudah jelas ada tertulis pada Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Bab III Pasal 6, Bab IV Pasal 9 dan Pasal 13.
Ditambahkan Deddy Akhsari tentang adanya permasalahan hukum di Badan Pertanahan Negara (BPN) diatas lahan yang ada didirikan bangunan, itu bukan ranahnya Satpol PP Kota Medan . Karena tupoksi Satpol PP Kota Medan itu melakukan penindakan jika ditemui ada bangunan menyalah yang berdiri diatas lahan tanpa ada izin mendirikan bangunan.
“Jadi ketika ada laporan dan ada surat dari Perkim yang meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan, seharusnya ini yang harus dilakukan tanpa berasumsi yang lain,”terang nya.
Sedangkan Edwin Sugesti Nasution yang juga anggota DPRD Kota Medan setuju atas pernyataan dari Dedy Akhsari Nasution.
“Padahal masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi mendirikan bangunan,” kata dia. (SC-Ndo)