Legalitas dan Keberadaan PAFI Sumut Dipertanyakan, Ketua: Sudah Diklarifikasi Pusat dan Sesuai AD/ART

Sumutcyber.com, Medan – Salah satu penasehat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Sumut Drs. Djamidin Manurung, MSi, Apt meminta Pengurus Pusat (PP) PAFI meninjau kembali legalitas dan keberadaan Muhammad Taufik yang saat ini menjabat sebagai Ketua PD PAFI Sumut.

Sebab, menurut Djamidin, terhitung 17 Oktober 2020, Muhammad Taufik bukan lagi tenaga kesehatan sesuai UU Tenaga Kesehatan No. 36 tahun 2014. Sementara, PAFI selaku organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 2 tahun 2020 pasal 1 ayat 6.

“Pak Taufik itu memang tamatan Sekolah Menengah Farmasi (SMF). Tapi, di dalam UU 36 tahun 2014, dinyatakan bahwa semua tamatan SMF itu diberikan kesempatan untuk mengupgrade keilmuan agar tetap menjadi tenaga teknis kefarmasian (TTK) dalam jangka waktu 6 tahun setelah UU ini diundangkan pada 17 Oktober 2014. Diberikanlah kepada mereka untuk meng-upgrade diri, sebab untuk menjadi TTK ini minimal harus D3 Farmasi. Jika tidak diupgrade maka mereka yang SMF tidak TTK lagi. Sementara Pak Taufik ini S1 sampai S3 bukan bidang kefarmasian melainkan bidang lain,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu (13/2/2021).

Oleh sebab itu, lanjutnya, hal ini menjadi pertanyaan anggota dan pengurus lainnya tentang bagaimana legalitas PAFI Sumut, karena mulai 17 Oktober 2020, PAFI Sumut bukan lagi dipimpin oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Alhasil, persoalan ini pun dipertanyakan anggota dan pengurus ke PAFI Pusat melalui surat untuk dimintai klarifikasi.

PAFI pusat pun sudah memberikan balasan. Namun, dia mengaku belum melihat surat balasan tersebut.

“Nah, bagaimana itu jadinya yang bukan Tenaga Teknis Kefarmasian melantik atau memberikan kompetensi kepada TTK? sementara dia belum pernah ikut kompetensi, walaupun dia S-3 tapi bidang lain, tentu ini meresahkan teman-teman,” pungkasnya.

Dia mempertanyakan hal ini karena banyaknya aduan dari anggota PAFI  terutama perihal untuk mendapatkan rekomendasi PAFI dikenakan biaya. “Rekomendasi itu diperlukan TTK saat mau mengurus STR (Surat Tanda Registrasi) di Dinas Kesehatan. Kemudian PAFI Sumut sebelumnya juga menggunakan rekening atasnama pribadi Pak Taufik,” tuturnya.

Sementara itu, Tasya Ardana dari Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi seluruh Indonesia (ISMAFARSI) yang menjabat sebagai Koordinator Wilayah Sumatera I Periode 2020-2022 pada kesempatan yang sama juga menyampaikan, sulitnya mendapatkan SKP (Satuan Kredit Profesi) PAFI saat ISMARFASI menggelar kegiatan seminar nasional.

Padahal, proposal permohonan untuk mendapatkan SKP sudah dilayangkan dan sudah direvisi sesuai yang diminta PAFI Sumut. Namun, juga tidak diberikan, bahkan pada jelang seminar sekitar 150-an peserta membatalkan diri ikut seminar. Mereka tetap menggelar seminar dengan SKP dari PAFI Aceh dan IAI.

“Kami tidak ikut campur urusan internal PAFI, tapi kami meminta PD PAFI Sumut mengklarifikasi persoalan yang telah merugikan kami, jika tidak mau klarifikasi, maka SKP dikeluarkan. Jika ini juga tidak dikeluarkan, maka akan membawa persoalan ini ke ISMAFARSI pusat, bukan lagi hanya wilayah,” tegasnya sembari mengakui, pihaknya terlambat membuat surat permohonan SKP ke PAFI Sumut.

Saat dikonfirmasi, Ketua PD PAFI Sumut Muhammad Taufik mengakui kalau Anggota PAFI Sumut atasnama Binsar Sitorus dan kawan-kawan menyurati PP PAFI  terkait legalitas dan keberadaannya.

“Pak Binsar Sitorus sudah menyurati ke PAFI Pusat, surat mereka itu dijawab. Saya akan bacakan suratnya,” katanya.

Adapun isi surat yang dibacakan Taufik, yakni:

Jakarta 10 Februari 2021,

No. 034/PP PAFI/2/2021 perihal Klarifikasi.

Kepada Yth saudara Binsar Sitorus AMF dan kawan-kawan di Medan.

1. Dasar.

– Surat Saudara Binsar Sitorus AMF dan kawan-kawan tertanggal 30 Januari 2021 perihal Permohonan keberadaan dan legalitas PD PAFI Sumut.

– Rapat Pleno PAFI Pusat 6 Februari 2021

– Masukan Dewan Penasehat PAFI Pusat, Departemen Hukum dan Pembelaan Pusat PAFI dan Penjelasan PAFI Sumut.

2) Sehubungan dengan dasar tersebut di atas maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

– Sesuai dengan Pasal 6 AD/ART PAFI menyatakan

1. PAFI adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak atas kesamaan profesi.

2. Kesamaan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah, tenaga teknis kefarmasian, asisten tenaga kefarmasian. Tenaga teknis kefarmasian, dan Asisten Tenaga Kefarmasian yang telah melanjutkan pendidikan.

“Dalam Pasal 12 dijelaskan tentang jenis anggota PAFI, yaitu anggota biasa terdiri dari TTK lulusan institusi perguruan Kefarmasian program D3 dan S1 Farmasi. Yang B, Asisten Tenaga Kefarmasian Lulusan institusi pendidikan menengah kefarmasian, dan yang C, tenaga teknis Kefarmasian dan Asisten Tenaga Kefarmasian yang telah melanjutkan pendidikan yang linier dan nonlinier. Kedua, Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang telah berkarya dan mempunyai aktivitas usaha dalam bidang kefarmasian. Ketiga Anggota Kehormatan, yaitu mereka yang memiliki kepedulian dan telah berjasa terhadap PAFI,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk menjadi Ketua dan Pengurus Daerah PAFI adalah anggota PAFI yang telah dituangkan dalam AD/ART di pasal 12. Dan Ketua PAFI Sumut saat ini memenuhi persyaratan tersebut dan terpilih sesuai yang telah ditetapkan. Kemudian, pelaksanaan penyumpahan adalah pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Ketua Eksofisio Ketua PD PAFI yang sedang menjabat. Lalu, Ketua PD PAFI Sumut telah membuat rekening atasnama PD PAFI Sumatera Utara pada Bank BJB cabang Medan dengan rekening.

“Dengan demikian legalitas dan keberadaan PD PAFI Sumut tidak perlu dipertanyakan lagi karena sudah sesuai dengan AD/ART. Ketua Umum PAFI Pusat Apt Maryani Hadi, S. Farm, MKM, Apt dan Sekretaris Jenderal Jatmiko, SSi. Tembusannya ketua PAFI Sumut, Dewan Pengawas PAFI Pusat dan Kepala Dinas Kesehatan Kab/kota Sumatera Utara dan Ketua IAI Sumatera Utara,” imbuhnya.

Terkait tudingan terhadap dirinya yang menyebutkan, dirinya bukan lagi TTK sejak 17 Oktober 2020 karena tidak mengupgrade diri sesuai UU Tenaga Kesehatan No. 36 tahun 2014? Dia menjawab, hal itu hanya berlaku untuk tenaga kesehatan yang bertugas di bidang pelayanan masyarakat.

Diakuinya, saat pengangkatan dirinya sebagai Plt Ketua PAFI Sumut tidak membuat rekening karena kesulitan kepengurusan di bank. Sebab, pengurus yang lama tidak memberikan NPWP pada waktu itu. “Pengurus yang lama sampai membuat 4 rekening, makanya kami kesulitan untuk mengurus rekening yang baru. Soal keuangan ini saya sangat takut, kita transparansi terhadap seluruh anggota, jadi rekening atasnama saya itu, saat menjadi Plt Ketua. Saya dipilih menjadi Ketua secara aklamasi, dihadiri semua dari Jakarta. Jadi rekening yang dulu kami laporkan ke pusat, dan di Pengurus Cabang juga kondisinya seperti itu. Kita yang paling penting adalah semua sesuai prosedur dan Anggota bisa berjalan, farmasi bisa kami layani dan bekerja, inti nya kami ingin untuk mengabdi kepada masyarakat, anggota farmasi,” imbuhnya.

Dia menduga ada anggota dan pengurus belum memahami tentang AD/ART PAFI. “Kalau kawan-kawan ingin memajukan PAFI, ayoklah sama-sama, karena pengurus yang ada sekarang ini sangat komit. Pengurus inti-inti, Ketua sekretaris dan bendahara jalan terus demi anggota tidak ada yang kami tutupi,” timpalnya.

Dia juga membantah mempersulit mahasiswa membuat kegiatan seminar untuk mendapatkan SKP. Namun, katanya, harus sesuai prosedurnya paling cepat 3 Minggu proposal sudah diserahkan sehingga ia bisa melihat materi kegiatan.

“Dan SKP itu dikeluarkan oleh pusat bukan wewenang daerah. Kalau kami keluarkan kami bisa kena marah sama pusat. Jadi ada beberapa kegiatan mahasiswa kita tunda untuk terlibat,” tutupnya. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *