Tersangka Penodaan Agama Belum Jalani Proses Hukum, Polri Masih Koordinasi dengan AS

Pendeta Saifuddin Ibrahim (Screenshot YouTube)

Sumutcyber.com, Jakarta – Polri masih melakukan koordinasi dengan otoritas hukum di Amerika Serikat terkait penangkapan tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, Saifuddin Ibrahim. Ia hingga kini tak menjalani proses hukum karena berada di Amerika Serikat (AS).

“Tentu yang telah kami lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (10/1/2023).

Ramadhan menyebutkan pihaknya akan menyampaikan hasil sinkronisasi Polri dengan penegak hukum di AS. “Komunikasi dengan otoritas Amerika itu belum sampai police to police. Tapi pihak otoritas Interpol kita sudah police to police ya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Pendeta Saifuddin Ibrahim berstatus tersangka pada Rabu (30/3/2022).

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula saat Saifuddin Ibrahim membuat kegaduhan dengan meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus dan direvisi. Menurut Saifuddin, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme.

Pendeta Saifuddin Ibrahim juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme. Permintaan itu beredar lewat video viral. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *