Sumutcyber.com, Pakpak Bharat –
Personel Sat Resnarkoba Polres Pakpak Bharat mengamankan satu tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu. Ia adalah RB alias Boi, diamankan dari persembunyiannya di Banda Aceh.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Rocky H Marpaung didampingi Wakapolres Kompol E Sibuea, Kasat Resnarkoba AKP Satria Sembiring saat menggelar press rilis, Jumat (2/12/22), membenarkan penangkapan itu.
Kapolres dalam pemaparan mengatakan, sebelumnya pada Selasa (22/11/22) personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat keberadaan tersangka RB alias Boi yang berada di Banda Aceh. Mendapat informasi dari masyarakat, personel Polres Pakpak Bharat dibantu personel Polda Aceh melakukan pengejaran ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian RB dengan melacak keberadaan tersangka dengan menggunakan alat IT Chek Pos, serta melakukan mapping dengan alat direction finder.
AKhirnya tersangka ditemukan di Jalan Panterik, Kelurahan Blang Cut, Kecamatan Leung Bata, Kota Banda Aceh. Saat itu juga petugas daro Pakpak Bharat berkoordinasi dengan Polda Aceh terkait pelarian tersangka. “Benar, kita menangkap satu warga berinisial RB alias Boi yang sudah DPO. Ia merupakan pemakai narkotika jenis sabu,” kata Kapolres, Jumat (2/12/22).
Dalam pemeriksaan, RB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Medan yang saat ini pemasok barang haram tersebut sedang dikejar petugas. Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa satu paket sabu seberat 2,57 gram, paspor diduga palsu, dua buah hand phone dan sebuah rambut palsu dan selembar tisu pembungkus sabu. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pakpak Bharat untuk dilakukan proses hukum,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut perwira berpangkat dua melati ini menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayar 2 kemudian Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (SC-Dem)