Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Penasehat hukum terdakwa Dahman Sirait, Ismayani mengatakan, pihaknya mempertimbangkan putusan tingkat pertama PN Medan yang dinilai belum mencerminkan keadilan bagi kliennya, sehingga mengajukan banding.
Menurutnya, pertimbangan hukum yang diputuskan majelis hakim bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, atau dengan kata lain pertimbangan hakim tidak berpijak kepada fakta, dan terkesan hanya condong mengikuti dan mengacu kepada surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum. “Sehingga kami menilai pertimbangan hakim tidak adil dan tidak objektif,” katanya.
Ismayani saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pidana, pasalnya Pengadaan Barang/jasa beririsan antara aspek hukum perdata, aspek hukum administrasi dan aspek hukum pidana,semuanya tidak saling menegasi satu sama lain.
“Masing-masing punya porsi sendiri, tidak menyatakan mana yang primus interpares (yang pertama diantara yang setara),dalam hubungan kontraktual adalah aspek perdata, sehingga, harus diuji adanya perbuatan melawan hukum pidana dan mens rea (niat jahat) terlebih dahulu,” ucap Ismayani.
lebih lanjut Isma mengatakan pihaknya masih mempersiapkan memori banding untuk diserahkan pekan depan. “Dengan pernyataan banding ini, berarti putusan terhadap klien kami belum berkekuatan hukum tetap, dan kami berharap semoga nantinya putusan dalam tingkat banding bisa memenuhi rasa keadilan bagi klien kami dan tentunya harus berlandaskan pada fakta dan kebenaran,” ujar Ismayani.
(SC-HNS)